MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Mulai Minggu (21/9), suasana jalanan di Sumatra Barat terasa berbeda. Pengawalan kendaraan pejabat kini tak lagi diiringi deru sirene dan kilatan rotator. Keputusan itu buntut kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, yang membekukan sementara penggunaan alat isyarat tersebut.
“Kami sudah melakukan penyesuaian dengan kebijakan terbaru pimpinan. Pengawalan tetap berjalan, hanya saja tanpa sirene dan rotator,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi HM Reza Chairul Akbar Sidiq di Padang.
Ia menegaskan aturan ini berlaku untuk semua jenis pengawalan di Sumbar, baik yang melekat pada pejabat seperti gubernur dan wakil gubernur, maupun yang bersifat insidental. “Perintah ini akan dijalankan sampai ada ketentuan baru,” katanya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri menekankan bahwa sirene dan rotator hanya boleh dipakai dalam kondisi darurat atau yang benar-benar membutuhkan prioritas, misalnya untuk ambulans, pemadam kebakaran, atau kendaraan polisi saat bertugas. “Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujar Agus di Jakarta.
Langkah ini diambil setelah banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh sirene dan strobo di jalan raya. Korlantas kini tengah menyiapkan regulasi baru agar penggunaannya tidak lagi disalahgunakan.
Rujukannya jelas: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 59 ayat (5) menyebutkan, lampu biru dan sirene hanya untuk kendaraan polisi. Lampu merah plus sirene untuk pengawalan TNI, tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, hingga jenazah. Adapun lampu kuning tanpa sirene hanya untuk patroli jalan tol, pembersihan fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus.
Dengan begitu, jalan raya Sumbar untuk sementara akan lebih senyap—tanpa pekik sirene yang kerap membuat pengendara kaget. Namun, tugas pengawalan aparat tetap berjalan seperti biasa.
Geger Sirene dan Rotator: Polda Sumbar Stop Pemakaian, Pengawalan Tetap Jalan


