Gelar Rakernis PKD, Panwascam Guguak Matangkan Strategi Pengawasan Hadapi Kampanye Pemilihan 2024

  • Whatsapp
Panwaslu Kecamatan Guguak menggelar kegiatan Rakernis PKD dalam rangka mematangkan strategi pengawasan kampanye Pemilihan serentak tahun 2024 di aula gedung Denziko, Jumat (4/10). (Foto: Ist)

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, mewanti-wanti seluruh jajarannya terutama anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) agar bekerja profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, pada wilayah kerjanya.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Guguak, Roni Suwendra, dalam kegiatan rapat kerja teknis PKD se-Kecamatan Guguak, bertema ‘Pengawasan tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wakil bupati tahun 2024’ di Gedung Serbaguna Densiko, Jumat (4/10).

Read More

“Memasuki hari ke-10 masa tahapan kampanye, saya ingin mengingatkan kepada seluruh rekan-rekan PKD agar memaksimalkan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, khususnya di wilayah kerja nagari masing-masing,” kata Roni Suwendra, dalam sambutannya di sesi pembukaan kegiatan.

Roni yang merupakan koordinator divisi SDM organisasi dan data (SDMOD), Panwascam Guguak tersebut, juga meminta agar anggota PKD selaku ujung tombak pengawasan di nagari memperbanyak jaringan atau informan, guna mengidentifikasi secara dini setiap aktivitas calon, tim pelaksana dan simpatisan calon.

“Setiap informasi yang didapatkan PKD terkait aktivitas calon agarsegera koordinasikan ke Panwascam. Kita ingin, rekan-rekan semuanya dapat mengambil tindakan cepat, tepat dan akurat, baik dalam hal pengawasan, penindakan atau pun penyelesaian sengketa,” pesan Roni.

Dia juga mengingatkan agar seluruh anggota PKD menguasai seluruh regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kampanye Pemilihan. Seperti Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, Keputusan KPU nomor 1363, Peraturan Bawaslu serta aturan perundang-undangan lainnya.

“Terakhir, kawan-kawan PKD wajib melaporkan setiap hasil pengawasan ke dalam Formulir-A (Form-A) paling lambat sehari sebelum kegiatan. Jika ada yang mendapat temuan dan masalah di lapangan, segera konsultasi dan koordinasikan ke Panwascam,” imbau Roni Suwendra.

Selain Roni Suwendra, Rakernis PKD tersebut juga diikuti dua unsur pimpinan Panwascam Guguak. Mereka antara lain, Heni Melia Safitri, selaku Koordiv PPPS dan, Deni Indra, selaku Kordiv HPPH. Tak ketinggalan koordinator sekretariat bersama staf dan PKD se-Kecamatan Guguak, serta sejumlah unsur eksternal lainnya selaku undangan.

Kegitan Rekernis tersebut dirancang dengan metode penyampaian materi hingga ditutup dengan diskusi tanya jawab. Hadir sebagai narasumber seorang praktisi pemilu yang juga merupakan mantan anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Hendra Susilo.

Dalam pemaparannya, Hendra Susilo, kepada audiens lebih banyak memberikan edukasi terkait pemahaman regulasi serta strategi pengawasan dalam tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

“Ada beberapa tips dan langkah pengawasan yang bisa kawan-kawan Panwascam dan PKD lakukan dalam pengawasan kampanye di lapangan. Pahami regulasi dan aturan, lakukan analisa, rumuskan potensi permalahan, tentukan strategi pengawasan dan perkuat administrasi laporan hasil pengawasan,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Hendra Susilo juga memberikan beberapa contoh dan analisis kasus pelanggaran yang lazim dan pernah terjadi dalam tahapan kampanye Pemilihan di Sumatera Barat.
Setelah penyampaian materi, acara juga diisi dengan sesi diskusi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Seluruh anggota PKD Kecamatan Guguak terlihat begitu bersemangat dalam mengikuti diskusi. (akg)

Related posts