MINANGKABAUNEWS.com, PARIWARA DPRD KOTA PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang menggelar rapat paripurna terbuka dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2024 serta Penandatanganan Nota Kesepakatan, di aula sidang utama DPRD setempat, Senin, (30/9/2024).
Rapat Paripurna DPRD tersebut berjalan dengan lancar dan aman. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri dan Sekretatis Dewan Hendrizal Azhar.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Pj Walikota Padang Tuanku Andree H Algamar, Pj Sekdako Yosefriawan, para Kepala OPD, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Secara keseluruhan semua fraksi yang berada DPRD Kota Padang menyetujui Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2024, Pendapat akhir fraksi dibacakan oleh juru bicara masing-masing Fraksi.
Keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 179 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan keputusan terkait perubahan APBD diambil oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh masing-masing pimpinan DPRD Kota Padang dan Pj Walikota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan persetujuan perubahan APBD Kota Padang TA 2024 ini telah melalui sejumlah proses yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang bersama TAPD Kota Padang.
“Kami berharap APBD-P TA 2024 yang telah kita setujui ini dapat digunakan sebaik mungkin demi kemajuan pembangunan Kota Padang dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” harapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan APBD Kota Padang TA 2024.
“Kami mengapresiasi fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2024 ini,” ucap Andree Algamar didampingi Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan.
Pj Wako menjelaskan, berdasarkan rancangan APBD-P TA 2024 yang telah disepakati, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp706 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,8 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp3,7 miliar rupiah.
“Untuk belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,3 triliun, belanja modal sebesar Rp240 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp13,6 miliar,” katanya.
Selanjutnya, jelas Andre lagi, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp60 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20,7 miliar.
“Berdasarkan rincian ini maka perubahan APBD Kota Padang TA 2024 menjadi Rp2,8 triliun, dengan total pendapatan daerah sebesar Rp2,52 triliun, dan total belanja sebesar Rp2,56 triliun,” sambungnya. (Adv)