Gubernur Mahyeldi Imbau Demonstrasi Dilakukan dengan “Tertib, Beradab, dan Beradat”

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Menyikapi dinamika sosial-politik nasional yang memanas, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan surat edaran yang menyerukan agar penyampaian aspirasi melalui demonstrasi dilakukan dengan cara yang tertib, beradab, dan beradat. Surat bernomor Kesra/400/410/2025 itu menekankan bahwa unjuk rasa adalah hak konstitusional, tetapi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan hikmah.

Dalam surat yang dibuka dengan basmalah itu, Gubernur mengingatkan masyarakat untuk menjunjung tinggi nilai religiusitas dan akhlak mulia. Ia juga menegaskan filosofi hidup masyarakat Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), sebagai pedoman.

“Setiap gerakan sosial, termasuk demonstrasi, hendaknya mengedepankan tertib, beradab, dan beradat,” bunyi poin ketiga surat edaran tersebut. Penjelasannya dirinci: tertib berarti taat pada peraturan dan menjaga ketenteraman; beradab adalah tidak menggunakan kekerasan atau merusak fasilitas umum; sementara beradat berarti menjaga sopan santun sesuai budaya Minangkabau yang luhur.

Gubernur juga mengingatkan agar aksi unjuk rasa tidak ditunggangi kepentingan politik praktis yang justru dapat merugikan masyarakat. “Mari kita jadikan demonstrasi bukan sebagai ajang kemarahan, tetapi sebagai sarana memperjuangkan keadilan dengan cara yang bermartabat,” tulisnya.

Surat edaran ini dinilai sebagai upaya preemtif untuk mencegah eskalasi kerusuhan dan vandalisme, seraya mengakui hak warga untuk menyampaikan pendapat. Penutup surat berharap agar Sumatera Barat tetap bersatu dan menjadi negeri Thayyibatun Wa Robbun Ghafur (negeri yang baik dengan Tuhan Yang Maha Pengampun).

Sejauh ini, respons masyarakat terhadap imbauan ini masih beragam. Sejumlah kalangan mengapresiasi langkah preventif ini, sementara yang lain menunggu implementasi lebih lanjut di lapangan.

Related posts