Gubernur Sumatera Barat Terbitkan Edaran Terkait Penyelenggaraan Idulfitri 1446 H

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M dengan suasana khidmat, aman, dan tertib, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/160/III/Kesra-2025. Surat ini mengatur berbagai ketentuan terkait pelaksanaan Idulfitri guna menjaga nilai-nilai keislaman serta budaya masyarakat Minangkabau.

Gubernur Sumatera Barat menegaskan bahwa pelaksanaan Salat Idulfitri akan mengikuti ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Selain itu, masyarakat diimbau untuk memperbanyak takbir, tahlil, dan tahmid sebagai bentuk syiar Islam dan ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT.

Pemerintah daerah memperbolehkan takbiran di masjid, mushala, atau tempat yang telah ditentukan dengan tetap menjaga ketertiban umum. Sementara itu, takbiran keliling juga diperbolehkan dengan syarat mengutamakan keselamatan, ketertiban, serta menghindari penggunaan sound system yang berlebihan.

Dalam pelaksanaan Salat Idulfitri, masyarakat diimbau untuk tetap tertib, menjaga kebersihan, serta memperhatikan ketentuan yang berlaku. Masjid dan mushala yang berada di jalur mudik diharapkan dapat dibuka selama 24 jam penuh dengan menyediakan fasilitas yang ramah bagi musafir.

Masyarakat dianjurkan untuk mengutamakan silaturahim dengan keluarga, tetangga, dan sesama umat Islam dengan penuh keikhlasan dan kesederhanaan. Kegiatan halal bihalal dapat diselenggarakan dengan tetap memperhatikan adat istiadat dan nilai-nilai budaya Minangkabau.

Pemerintah Kabupaten/Kota dan lembaga terkait juga diimbau untuk turut serta dalam penyelenggaraan halal bihalal guna mempererat ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan masyarakat.

Untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik, Dinas Perhubungan, Kepolisian, serta instansi terkait diminta untuk mengatur lalu lintas secara optimal. Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan dalam perjalanan.

Di sisi lain, aparat keamanan diminta untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah gangguan ketertiban selama perayaan Idulfitri. Hal ini dilakukan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat selama momen penting ini.

Dalam semangat Idulfitri, masyarakat yang memiliki kelebihan rezeki diharapkan dapat berbagi dengan sesama, terutama fakir miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa. Selain itu, lembaga zakat dan sosial juga diimbau untuk mengoptimalkan penyaluran zakat, infak, dan sedekah kepada yang berhak menerima.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap Idulfitri 1446 H dapat berlangsung dengan penuh keberkahan, kedamaian, serta semakin mempererat kebersamaan di tengah masyarakat.

Related posts