MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, kembali menegaskan komitmennya bahwa aset daerah tidak boleh sekadar menjadi catatan administratif di atas kertas. Baginya, setiap barang milik daerah harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat.
Hal itu disampaikan Mahyeldi saat mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati/wali kota, dan sekretaris daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Di hadapan forum tersebut, Mahyeldi menekankan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mengoptimalkan potensi daerah. Setiap aset pemerintah, katanya, harus memiliki kejelasan status, legalitas, penguasaan, pemanfaatan, serta arah pengelolaan yang memberi nilai tambah.
“Bagi kita, aset daerah bukan sekadar sesuatu yang tercatat dalam neraca pemerintah. Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut aman, memiliki kepastian hukum, terkelola dengan baik, dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Karena itu, Pemprov Sumbar terus mendorong penataan dan pengamanan aset daerah melalui penguatan administrasi, sertifikasi, inventarisasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Langkah ini dinilai penting agar aset pemerintah terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Namun, pengamanan secara administrasi saja tidak cukup. Mahyeldi menilai aset yang telah diamankan perlu diikuti dengan pemanfaatan optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, keberadaan aset pemerintah dapat mendukung program pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Prinsipnya, kita ingin setiap aset yang dimiliki pemerintah benar-benar jelas statusnya dan jelas pula manfaatnya. Kalau memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik atau meningkatkan nilai ekonomi daerah, tentu harus dikelola secara optimal dan sesuai aturan,” katanya.
Mahyeldi juga menegaskan bahwa Pemprov Sumbar akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya, memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dikelola secara produktif untuk kepentingan masyarakat.
“Yang kita jaga bukan hanya asetnya, tetapi juga amanah di balik aset tersebut. Karena setiap aset pemerintah pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” tegas Mahyeldi.
Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. Menurutnya, pengelolaan aset tidak boleh berhenti pada administrasi, tetapi harus naik ke tahap manajemen aset.
Rifqi mengingatkan bahwa aset yang tercatat belum tentu aman, aset yang telah bersertifikat belum tentu dikuasai secara fisik, dan aset yang dimiliki belum tentu memberi manfaat optimal.
“BMD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca. Setiap aset harus dapat dijawab dengan jelas: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah telah bersertifikat, apakah digunakan, dan bagaimana rencana pemanfaatannya,” ujar Rifqi.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset dan penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, penyertaan modal harus dipandang sebagai investasi publik yang didasarkan pada business plan, kelayakan usaha, target kinerja, proyeksi imbal hasil, serta manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan data per 1 Juni 2026 yang dipaparkan dalam rapat, terdapat sekitar 1.092 BUMD di Indonesia. Sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen di antaranya mengalami kerugian. Sementara laba bersih secara keseluruhan baru sekitar 1,9 persen dari total aset dan dividen sekitar 1 persen dari total aset.
Rifqi menegaskan, BUMD yang sehat perlu diperkuat, sedangkan BUMD yang bermasalah harus memiliki agenda penyehatan dengan target dan batas waktu yang jelas. Untuk BUMD yang bergerak di bidang pelayanan publik, ukuran keberhasilan tidak semata-mata dilihat dari besarnya dividen. Sedangkan BUMD komersial harus mampu menunjukkan produktivitas dan return atas modal publik. (adpsb/bud)







