Gunakan Trotoar Untuk Tempat Parkir Pemilik usaha K’92 Mart Diberi Surat Panggilan Oleh Satpol PP Padang.

  • Whatsapp

Minangkabaunews.com, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berikan surat panggilan terhadap pemilik K’92 Mart yang beralamat di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Rabu (15/3/2023).

Dijelaskan Mursalim, pemberian surat panggilan terseut dilakukan Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan pemilik, terhadap dugaan adanya pelanggaran Perda Nomor 03 Tahun 2017 “Tentang Ruang Terbuka Hijau” yang dilanggar pemilik K’92 Mart.

Read More

“Terima kasih kepada warga Kota Padang yang sudah sangat peduli terhadap keindahan dan kebersihan kota padang dan sudah memberikan laporan dugaan pelanggaran perda nomor 03 tahun 2017, tentang Ruang Terbuka Hijau terhadap uknum pemilik usaha kepada kami Satpol PP,”ujar Mursalim.

Selain itu, Mursalim juga belum bisa memastikan apakah pemilik usaha K’9 Mart tersebut melanggar atau tidak.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kita dulu, untuk sementara kita belum bisa berikan kesimpulannya, namun kita sudah lakukan pengecekan langsung tadi kelapangan,”ujar Mursalim.

Dari hasil survei lapangan yang dilakukan PPNS Satpol PP Kota Padang, diduga pemilik telah merubah fungsi trotoar dan melakukan pengecoran, diduga digunakan sebagai tempat parkir, padahal trotoar adalah hak pejalan laki.

“Jika terbukti melanggar, kita akan lakukan proses dan kita Tipiringkan, sesuai aturan yang berlaku,”tuturnya.

Related posts