MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi. Berlangsung di Aula Balai Kota Bukittinggi, Kamis (12/12/2024).
Wakil Wali Kota (Wawako) Bukittinggi Marfendi mengatakan, keterbukaan informasi ini sangat penting untuk diketahui karena menjadi hak dasar yang harus diberikan oleh pemerintah.
Sumbar, kata Marfendi, satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi. Hal ini patut diapresiasi, Namun, juga harus disosialisasikan di tengah masyarakat.
“Perda ini tentunya membuat pemerintah lebih aktif untuk menjadikan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Karena itu, kita sosialisasikan kepada masyarakat.”
“Dengan adanya keterbukaan informasi ini, masyarakat bisa rasakan layanan yang maksimal dan lebih objektif untuk keterbukaan informasi agar masalah yang ada dapat diselesaikan oleh pemerintah. Namun, tentu sesuai dengan jenis informasi itu sendiri,” sebutnya.
Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra menjelaskan, informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, pesan, baik data, fakta maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar serta dibaca, yang disajikan dalam berbagai format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.
Sedangkan Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini, serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Dalam era transparansi, badan publik wajib menyediakan informasi yang diminta atau tidak dikecualikan, informasi tertentu, secara cepat, tepat waktu dan sederhana. Informasi yang tidak boleh dibuka pada prinsipnya juga untuk melindungi kepentingan publik yang lebih besar, bersifat ketat dan terbatas.”
“Hal inilah yang harus dipahami seluruh pihak terkait, baik pemerintah, organisasi masyarakat, maupun masyarakat itu sendiri, dalam penyelesaian sengketa informasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Prov.Sumbar, Muhidi menyampaikan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Pada era digital ini, informasi memiliki kekuatan yang sangat besar, Namun, kekuatan ini harus dikelola dengan bijak.
“Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang sekaligus tanggungjawab pada publik untuk memberikan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Muhidi sebut Literasi informasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya menerima informasi tetapi mampu memilih, memahami dan menggunakan informasi tersebut dengan bijak.
“Literasi informasi juga memiliki peran strategis dalam mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat memecah belah masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa informasi tidak hanya bertujuan untuk menjawab akses tetapi juga mendidik masyarakat dan badan publik dalam mengelola informasi dengan benar,” terang Muhidi.
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, insan pers, para undangan dan stakeholder terkait lainnya. (*)