MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Bukittinggi memusnahkan Barang Bukti (BB) yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi lbnu Asis, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, pada Rabu (8/10/2025).
Ibnu Asis, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Bukittinggi dalam memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkoba di Bukittinggi.
“Atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, kami sangat memberikan apresiasi yang positif. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama, khususnya jajaran penegak hukum, untuk mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkoba,” kata Ibnu Asis dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, Pemko Bukittinggi sejak dua tahun lalu telah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan peredaran narkoba.
Lebih lanjut, lbnu Asis menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan evaluasi terhadap proses penyusunan regulasi tersebut agar segera dapat diterapkan secara efektif.
“Perda ini sangat kita perlukan. Selain memperkuat upaya penegakan hukum, keberadaannya juga menjadi bagian dari perjuangan kita menjadikan Bukittinggi sebagai kota perjuangan yang bebas dari pengaruh negatif narkoba demi masa depan generasi muda,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Bukittinggi Djamaluddin, menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua sepanjang 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 239 gram, ganja 17,9 kilogram, serta barang bukti dari 8 perkara oharda dan 6 perkara kamnegtibum.
“Jadi totalnya terdapat 44 perkara, dengan 30 di antaranya kasus narkotika. Barang bukti tersebut dikumpulkan sejak April hingga Oktober 2025,” terang Djamaluddin. (*)






