Hari Ini Buya Dr. Gusrizal Resmi Mengajukan Mundur dari Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) Bank Nagari

Ketum MUI Sumbar, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa (Foto: Dok. Istimewa)

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG — Hari Ini Jumat, (29/7) Ketum MUI Sumbar Buya Gusrizal resmi mengajukan mundur dari Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) Bank Nagari.

“Hari ini Jumat, (29/7) surat itu sudah saya kirim via Whatapps ke mereka (Bank Nagari, red) dan hari ini hardcopynya pun sudah diantar sekretariat MUI ke Bank Nagari,” ujar Buya.

Read More

Berikut kutipan surat Buya Dr. Gusrizal Dt. Palimo Basa yang dilayangkan ke Bank Nagari dengan tembusan kepada MUI di Jakarta, DSN-MUI di Jakarta, OJK Sumbar, Dewan Direksi Bank Nagari, Ketua DPS Bank Nagari dan MUI Sumbar pada Jumat, (29/7/2022).

Bukittinggi, 29 Juli 2022

Kepada Yth. Pemegang Saham Bank Nagari Cq Dewan Komisaris Bank Nagari

di Padang

السالم عليكن ورحمة هللا وبركاته

Dengan Hormat,

Pembukaan surat ini saya awali dengan mendo’akan saudara saudara agar senantiasa dalam taufiq dan inayah Allah swt, Amin Ya Rabbal Alamin.

Terkait dengan perkembangan konversi Bank Nagari terakhir dan setelah mendengarkan berbagai informasi dari banyak pihak terutama dalam rapat terakhir (tgl 28 Juli 2022) yang tidak sempat saya hadiri karena undangan diantarkan secara mendadak tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Di samping itu, saya juga mendengar dan memperhatikan sudah begitu banyaknya fitnah yang dialamatkan kepada MUI Sumatera Barat dan pribadi saya terkait dengan konversi dan penunjukkan Dewan pengawas Syariah (DPS) yang baru.

Perlu saudara ketahui dan juga manajemen Bank Nagari bahwa MUI Sumatera Barat dan saya pribadi, baik sebagai ketua umum MUI Sumbar maupun sebagai anggota DPS dalam menjalankan tugas, bukanlah bawahan dari pihak manajemen apalagi dalam tugas menjalankan amanah fatwa. Dalam pandangan saya, halal dan haram serta shah dan bathil bukan hanya sekedar administasi semata. Saya bertanggung jawab kepada Allah swt dan berkomitmen menjalankan apa yang telah diputuskan oleh Dewan Syariah Nasional. Begitu juga MUI Sumatera Barat sebagai lembaga keulamaan bukanlah bawahan dari Bank Nagari atau pihak manapun sehingga bisa begitu saja diperintah sesuai dengan kemauan pihak-pihak tersebut.

Perlu juga saya informasikan bahwa MUI Sumatera Barat telah mengantarkan sekian banyak Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ke DSN bahkan juga menjadi inisiator pertama terbentuknya Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari. Namun mencermati langkah langkah yang diambil oleh Bank Nagari dan pemegang saham akhir akhir ini, saya melihat sudah sangat jauh dari kepatutan dan adab berkoordinasi dengan lembaga keulamaan. Jangan sampai saudara-saudara menilai saya hadir di Bank Nagari karena harap materi. Kehadiran saya di Bank Nagari kembali pada periode yang yang lalu, bukanlah kemauan saya tapi dalam rangka memenuhi harapan gubernur yang lalu dan dirut Bank Nagari waktu itu..

Berdasarkan pertimbangan pertimbangan di atas, maka saya:
Dr. Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag dengan ini menyatakan mundur dari keanggotaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Nagari.

Demikianlah surat ini saya sampaikan demi untuk menjaga ‘izzah lembaga keulamaan dan kehormatan sebagai penuntut ilmu syariah. Semoga saudara dan para pemegang saham lainnya bisa memakluminya dan akhirnya saya ucapkan terima kasih.

و السالم عليكن ورحمة هللا وبركاته

Hormat Saya

Buya Dr. Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa, Lc., M.Ag

Tembusan:
1. MUI di Jakarta
2. DSN-MUI di Jakarta
3. OJK Sumbar
4. Dewan Direksi Bank Nagari
5. Ketua DPS Bank Nagari
6. MUI Sumbar

Related posts