MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI -Untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) pada masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid -19), maka mulai hari ini, Selasa 1 Maret 2022, Polda Sumbar bersama jajaran termasuk Polres Bukittinggi melaksanakan Operasi Keselamatan Singgalang 2022.
Kapolres Bukittinggi, diwakili oleh Wakapolres Bukittinggi, Kompol. Sukur Hendri Saputra, sebagai Pimpinan Apel, dalam amanatnya menyampaikan, bahwa Tema Operasi ini adalah “Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dan penyebaran Covid-19”.
“Tujuan Operasi Keselamatan Singgalang 2022 ini adalah meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dan penyebaran Covid-19,” Kata Wakapolres Sukur.
Kompol Sukur lebih lanjut menjelaskan, sasaran Operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, gangguan nyata sebelum, saat, pasca Ops keselamatan 2022 yang dapat menghambat dan mengganggu kemseltibcarlantas serta penyebaran Covid-19.
“Dalam operasi ini, cara bertindak adalah melaksanakan deteksi dini, penyelidikan serta pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, kecelakaan serta lokasi penyebaran Covid-19,” jelas Sukur.
“Kemudian melaksanakan pembinaan dan penyuluhan tentang kamseltibcarlantas, dan bahaya penyebaran Covid-19, berupa kegiatan sosialisasi, penyuluhan, serta melaksnakan edukasi dan penerangan serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) dan memutus penyebaran Covid-19,” sambung Wakapolres Bukittinggi itu.
Operasi Keselamatan Singgalang 2022 ini melaksanakan tindakan terhadap 7 pelanggar prioritas, pertama, pengemudi kenderaan bermotor (ranmor) yang menggunakan hand phone, kedua, pengemudi ranmor yang masih dibawah umur, ketiga, berboncengan lebih dari 1 orang.
Selanjutnya Keempat, tidak menggunakan helm SNI, Kelima, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, Keenam, melawan arus, dan Ketujuh, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safeti belt, dan mengemudikan ranmor secara ugal-ugalan, serta pelanggaran overdomensi dan overload, demikian Wakapolres dalam amanatnya.
Kasat Lantas Polres Bukittinggi AKP. Ganda Novidiningrat G menambahkan, bahwa operasi ini dilaksanakan selama 14 hari mulai 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022 mendatang.