MINANGKABAUNEWS.com, PARIWARA DPRD KOTA PADANG — Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan 3 (tiga) agenda di ruang sidang utama DPRD Aia Pacah Padang, Rabu, (7/8/2024). Rapat tersebut berlangsung hingga tengah malam hari. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani dan didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen. Rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum dengan dihadiri sebanyak 30 (tiga puluh) anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan eksekutif Pemerintah Kota Padang.

Agenda pertama yaitu Penetapan Keputusan DPRD Kota Padang tentang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Kesepakatan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid menjadi Perda ini ditandai dengan penandatanganan oleh Pj Wali Kota Padang dan Pimpinan DPRD Kota Padang, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (Stemmotivering) DPRD Kota Padang

Selanjutnya rapat paripurna kedua mengagendakan Penetapan Keputusan DPRD tentang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir fraksi — fraksi terhadap KUA PPAS Tahun Anggaran 2025. Kemudian, diakhiri dengan agenda rapat paripurna ketiga yaitu Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang tentang Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kepramukaan kepada Pemerintah Kota Padang dan Jawaban Pj. Walikota terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang.
“Apresiasi untuk DPRD Padang yang telah membahas Ranperda sehingga dengan ditetapkannya menjadi peraturan daerah dapat memberikan penguatan regulasi di P3lemko Padang,” ujar Penjabat (Pj)
Wali Kota Andree

Pj Wali Kota menjelaskan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang pembentukan Perundang-undangan, maka Ranperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Wali Kota akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Berdasarkan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan maka dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama Ranperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Wali Kota untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Pj Wali Kota.
Pj Wali Kota Andree Algamar mengingatkan DPRD Padang agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Pj Wali Kota.

“Kita harap bantuannya percepatan untuk dilakukan proses penetapan dan pengundangan karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi DPRD dan pimpinan daerah berjalan dengan baik,” harap Pj Wali Kota. (Adv)






