Heboh Bangunan Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno di Jalan Ahmad Yani Dirobohkan, Pemilik Rumah Soewinto Mengaku TIDAK TAHU!

  • Whatsapp
Diseminasi informasi polemik bangunan cagar budaya di MC Balaikota Padang.

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Bangunan cagar budaya yang menjadi tempat singgah Bung Karno di Padang, Sumatra Barat, dirobohkan. Tempat tinggal sementara Presiden Soekarno yang dikenal dengan nama Rumah Ema Idham itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya pada 1998.

Penetapan itu dilakukan melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Read More

Bangunan rumah Ema Idham ini pernah dipergunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan pada tahun 1942. Saat itu, Bung Karno dalam perjalanan dari Bengkulu dan dicari sekutu Belanda untuk dibuang ke luar Indonesia. Selama tinggal di rumah tersebut, presiden pertama Republik Indonesia itu menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.

Pemilik bangunan Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno Soehinto Sadikin menyampaikan permohonan maaf terkait pembongkaran bangunan tersebut.

Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam pernyataan tertulis yang disaksikan Wali Kota Padang Hendri Septa.

“Atas pembongkaran tersebut saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Pemerintah Kota Padang atas berkembangnya permalasahan ini,” ujarnya Soehinto saat membacakan poin 5 pertanyaannya di Balaikota Padang, Selasa (28/2/2023).

Soehinto menambahkan, ia tidak mengetahui keberadaan bangunan yang ia miliki sebagai bangunan cagar budaya.

Ia menyebutkan, sesuai rencana pembangunan selanjutnya, ia mengajukan Permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) mengenai lokasi tanah tersebut ke Dinas PUPR Kota Padang.

“Dan keluar surat KRK nomor:0214/DPUPR/KRK-P/03/2018 Zona Perdagangan Jasa,” ujarnya.

Soehinto mengaku, pembongkaran dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada Dinas PUPR.

“Setelah dilaksanakan pembongkaran maka diketahuilah bahwa bangunan yang saya miliki sebagai cagar budaya,” ujarnya.

“Untuk itu maka saya bersedia membangun kembali bangunan tersebut sesuai bentuk aslinya, berkoordinasi dengan pihak terkait dan mematuhi kewajiban selaku pemilik bangunan cagar budaya,” pungkasnya.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, tujuan pihaknya bertemu dengan pemilik bangunan cagar budaya Soehinto ingin menyampaikan kepada masyarakat.

“Yang insyaallah membuat tenang masyarakat. Kami meminta pak Soehinto Sadikin untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” kata dia.

Related posts