MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Adanya dugaan Dukun santet yang terjadi di Dusun Mabulau Buggei Desa Saumanganyak sempat hebohkan warga setempat. Demi menengarai kegaduhan di tengah masyarakat, jajaran Polsek dan Koramil Sikakap turun untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Dalam pertemuan itu, sesuai perintah Kapolsek Sikakap, AKP.Tirto Edhi melalui Wakapolsek, Iptu Januar pimpin rapat pertemuan di dampingi Kanit Intel, Bripka Sepril Ginting, Bhabinkamtibmas Saumanganyak Brigadir Firmansyah Putra dan Bhabinkamtibmas Betumonga Bripka Azriardi.
Waka Polsek Ipda Januar menerangkan, inti pokok persoalan ini berawal pertengahan November 2021 lalu, di Dusun Mabulau Buggei, dimana salah satu warga inisial HS menguburkan pas photo seseorang tempat kuburan orang meninggal akibat tenggelam di laut.
Aksi yang dilakukan HS ini di ketahui oleh warga lainnya dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat Dusun Mabualau Buggei. Dengan timbulnya persoalan ini, kepala dusun mengambil langkah inisiatif untuk di lakukan sidang adat terhadap inisial HS, terang Waka Polsek seperti dikutip dari Mata Sumbar.com.
Dalam sidang adat itu sambung Waka Polsek, inisial HS mengakui perbuatannya dan di ambil keputusan menurut tradisi dan adat yang berlaku di Dusun Mabulau Buggei inisial HS di kenakan sanksi berupa denda Rp. 5 Juta, lalu HS beserta keluarga angkat kaki dari kampung.
Setelah menerima keputusan itu, HS beserta keluarga pergi meninggalkan kampung tanpa diketahui perangkat dusun dengan tujuan mencari pinjaman untuk membayar denda yang disanksikan itu, beber Januar.
“Kepergian HS dengan keluarganya meninggalkan kampung, masyarakat beranggapan HS melarikan diri tanpa mau membayar denda yang disanksikan, sehingga timbul kemarahan masyarakat dan merobohkan gubuk milik HS”, jelas Waka Polsek.
Dalam pertemuan itu didapat hasil kesepakatan bersama, bahwa HS tetap membayar denda sesuai dengan perjanjian awal, karena HS ini sudah 2 kali melakukan perbuatan yang sama yaitu pada tahun 1986 silam dan pembayaran denda bisa dicicil sesuai kemampuan.
Dan keluarga HS dan istri boleh tetap tinggal di Dusun Mabulau Buggei untuk beraktivitas dan terakhir untuk HS sendiri harus keluar dulu dari Dusun Mabulau Buggei sampai waktu yang belum ditentukan, apabila HS sudah benar-benar berubah, maka masyarakat mempertimbangkan HS untuk kembali ke Dusun Mabulau Buggei.
“Selama pertemuan untuk mediasi persoalan dalam rangka mencarikan solusi agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan tertib, dengan kesepakatan itu kedua belah pihak menerima keputusan yang di tuangkan dalam surat pernyataan,” ungkap Waka Polsek
“Hasil pertemuan terkait persoalan ini telah menyepakati keputusan yang telah di tetapkan, sehingga mediasi berlangsung aman lancar dan damai”, pungkas Januar. (Tirman/Ers)