MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Dunia hukum Indonesia kembali dihebohkan dengan kontroversi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun 2023. Kali ini, sorotan tajam datang dari Buya Dr. H. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat sekaligus Ketua Umum MUI Sumatera Barat yang akan segera mengakhiri masa jabatannya.
Dalam sebuah kajian yang disampaikannya, Buya Gusrizal membedah Pasal 402 KUHP baru yang disebutnya “bermasalah” dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luar biasa besar bagi masyarakat Muslim Indonesia.
Pasal Bermasalah yang Multitafsir
Pasal 402 KUHP berada dalam Bab 14 tentang Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan. Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori empat bagi setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
“Ini bisa multitafsir,” ujar Buya Gusrizal. “Perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah – kalimat ini perlu diperhatikan dengan seksama.”
Menurutnya, pasal ini dirancang untuk menjerat kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan. Untuk perempuan yang sudah bersuami, hal ini jelas karena wanita yang dalam ikatan pernikahan memang terhalang untuk menikah lagi menurut syariat Islam. Ini masuk kategori al-muharamat (yang diharamkan). Namun yang menjadi persoalan besar adalah penerapannya pada laki-laki.
Filosofi Anti-Poligami yang Tersembunyi
Dengan demikian berarti undang-undang ini bisa ditafsirkan bahwa perkawinan yang ada bagi laki-laki itu bisa menjadi penghalang yang sah untuk dia menikah. Nah, ini yang menghebohkan!” tegas Buya Gusrizal.
Ia mengungkapkan bahwa falsafah dari undang-undang ini sejatinya adalah monogamisme – paham yang menolak poligami. “Dasar pemikiran pembuat undang-undang ini adalah anti-poligami. Cuma nggak berani terang-terangan sebenarnya. Jadi orang ingin membangkang kepada Al-Qur’an tapi malu-malu kucing,” kritiknya dengan nada tegas.
Buya Dr. Gusrizal mencatat bahwa narasi yang biasa dikedepankan adalah dalam rangka melindungi hak-hak wanita. Namun ia menilai ini adalah penyederhanaan masalah yang keliru. “Seolah-olah kalau poligami terjadi, wanita teraniaya. Padahal tidak semua yang dipoligami itu teraniaya. Persoalan dalam pernikahan itu kompleks, bukan hanya karena faktor poligami saja.”
Yang paling krusial menurut ulama yang juga pakar hukum ini adalah pertentangan pasal tersebut dengan syariat Islam.
“Kalau kita analisa antara ketentuan syariat dengan apa yang dibuat oleh perundang-undangan, mukhalif – tidak bersesuaian,” jelasnya. “Kenapa? Karena dasar syariat adalah membolehkan walaupun tidak mewajibkan poligami. Sedangkan pola berpikir dari pembuat aturan ini menghalangi.”
Ia mengingatkan pada Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 Pasal 2 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. “Kesahihan ini di pasal satu. Baru kemudian tiap perkawinan dicatat menurut peraturan undang-undang yang berlaku. Artinya apa? Sahnya tidak ada kaitannya dengan pencatatan.”
Buya Gusrizal menegaskan bahwa yang berhak menyatakan sah dan tidak sah perkawinan bagi seorang Muslim adalah syarak (syariat), bukan undang-undang positif. “Karena pernikahan tidak hanya sebatas kontrak materiil tetapi terkait perkara halal dan haram. Ini perlu diingat, sebab kalau undang-undang positif masuk ke ranah sah dan tidak sah, halal dan haram, berbahaya. Bisa berubah-ubah nanti – babi bisa menjadi halal!”
Dalam kajiannya, Buya Gusrizal memberikan peringatan khusus kepada para wanita yang mungkin akan melapor ke pihak berwajib jika suaminya menikah lagi.
“Kalau ini terjadi, wanita kadang emosionalnya bisa lepas kontrol. Akan banyak nanti laki-laki yang diadukan. Tapi wanitanya perlu berpikir – perasaannya memang sakit, tapi nggak terbayang dengan rumah tangga dan keluarganya akan hina sekian lama,” katanya dengan nada mengingatkan.
“Kenapa bapak anaknya terkurung karena melakukan suatu hal yang tidak haram dalam agama? Ini harus ditimbang-timbang. Wanita karena sakit hati melaporkan, laki-laki masuk penjara karena menikah. Tapi apakah terpikir dampaknya? Anak ke depan – kehormatan yang tidak terjaga, mantan dan narapidana bapaknya. Coba bayangkan itu!
Ancaman hukumannya pun tidak main-main: 4 tahun 6 bulan penjara”.
Dari aspek maslahah (kemaslahatan) dan maalat (dampak hukum), Buya Gusrizal menilai pasal ini justru kontraproduktif.
Katanya untuk membuat suasana kehidupan sosial menjadi aman dan harmonis. Tidak! Ini justru membawa aib berketurunan,” tegasnya.
Ia mengajukan pertanyaan mendasar: “Kalau seseorang menikah tanpa izin istrinya, tanpa izin pengadilan, tapi dengan ketentuan yang telah memenuhi tuntutan syariat, sah atau tidak? Kalau dia sah, maka apakah ada kewenangan manusia sampai ke tingkat mempidanakan? Orang melakukan yang halal dan sah dalam ketentuan syariat kok dipenjara 4 tahun 6 bulan. Kan lucu jadinya.
Yang lebih mengkhawatirkan menurutnya, pasal ini justru bisa membuka peluang perselingkuhan yang dilakukan diam-diam. “Karena karakter psikologis wanita memang tidak membutuhkan lebih dari satu pria yang normal. Tapi bagi laki-laki, tidak bisa dinafikan bahwa kecenderungan mereka menginginkan lebih dari seorang pasangan istri. Kalau ini dihalangi total, yang terjadi adalah perselingkuhan yang diam-diam. Itu yang berbahaya.
Sebagai solusi, Buya Gusrizal menyarankan agar interpretasi pasal tersebut diubah. “Kalau sudah diundangkan, maka tafsiran tentang perkawinan yang sah itu, perkawinan yang lama cukup hanya izin pengadilan saja dan pengadilan tidak menggantungkan izinnya kepada izin istri.
Menurutnya, pengadilan sebagai pihak ketiga yang objektif seharusnya memberikan pertimbangan apakah seseorang mampu atau tidak berperilaku adil antar istrinya, bukan sekadar menunggu persetujuan istri pertama.
“Semestinya undang-undang hanya bergerak di ranah memastikan keadilan antar istri, supaya jangan berbenturan dengan izin Al-Qur’an. Bagaimana bahwa kalau terjadi poligami itu berlaku keadilan antar istri tersebut – itu yang mereka mestinya pikirkan,” jelasnya.
“Dengan itu terlindungilah hak-hak wanita dan tidak ditentang izin dan kebolehan yang diberikan oleh syariat. Apalagi dalam kondisi tertentu bisa jadi itu menjadi kebutuhan dari seseorang.”
Kekhawatiran Aparat yang Tidak Paham Syariat
Buya Gusrizal juga menyoroti potensi masalah dalam implementasi pasal ini di lapangan. “Apalagi nanti yang menyidiknya aparat-aparat penyidik yang tidak mengerti. Sebentar nikah satu lagi, masuk penjara. Habis.”
Ia mengingatkan bahwa sah dan tidak sahnya pernikahan telah diakui oleh negara tetap merujuk kepada ketentuan agama syariat, bahkan setelah lahirnya KUHP 2023 yang kini sudah berlaku.
“Aneh kan kalau ada orang poligami tanpa izin istrinya, terpenuhi ketentuan syaratnya menurut syariat dan syariat mengatakan sah, tapi orang yang melakukan yang sah itu dipenjara 4 tahun 6 bulan. Bagaimana dengan orang yang melakukan perselingkuhan? Tidak ada sanksinya?” tanyanya retoris.
Kritik tajam dari Buya Dr. H. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa ini menjadi pengingat penting bagi umat Islam Indonesia untuk memahami implikasi KUHP baru terhadap kehidupan beragama mereka. Sebagai Ketua Komisi Fatwa Metodologi MUI Pusat yang akan segera mengakhiri jabatannya, pernyataan beliau ini menjadi wasiat penting di akhir pengabdiannya untuk menjaga kemurnian syariat Islam di Indonesia. Wallahu a’lam bishawab.






