Heboh Stafsus Jokowi Nikah Beda Agama, Sekjen MUI Keluarkan Pernyataan Serius, Mengejutkan!

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA — Staf khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo, Ayu Kartika Dewi menuai sorotan karena menikah beda agama.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan pernikahan beda agama tersebut tidak sah.

Read More

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam undang-undang tersebut, perkawinan sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

“Kita minta dilakukan macam verifikasi dalam konteks UU Nomor 1 Tahun 74,” ungkapnya, Jumat (18/3/2022), seperti dikutip dari Sindonews.

“Itu artinya secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan,” sambungnya.

Kemudian, ia juga memaparkan Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan ‘Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Lalu Ayat 2, ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.

Terkait sah atau tidaknya ijab kabul pernikahan beda agama, Amirsyah menyebutnya kembali lagi pada UU Nomor 1 Tahun 1974.

Yang mana menyatakan bahwa pernikahan harus seagama dan bukan beda agama.

Sebelumnya, Ayu melaksanakan pernikahan dengan pria bernama Gerald Sebastian pada Jumat kemarin.

Melansir dari kanal YouTube Ayu Kartika Dewi, pasangan pengantin itu melakukan pernikahan dengan dua prosesi.

Yang pertama yakni akan nikah secara Islam sesuai dengan agama Ayu, kemudian menikah di Katedral sesuai keyakinan Gerald.

Prosesi tersebut berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta secara Islam pada pukul 07.30 WIB lalu misa pemberkatan di Katedral Jakarta pada pukul 10.00 WIB

Related posts