Hendak Menjual Sepeda Motor Hasil Curian, Seorang Pria Diringkus Petugas Gabungan Polres Pasbar

  • Whatsapp

PASAMAN BARAT – Seorang pria berinisial AM (34) yang diduga spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dan Polsek Kinali Polres Pasaman Barat.

Petugas gabungan meringkus pelaku di Simpang Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam, Nagari Kinali Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

“Benar, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/I/2024/SPKT Polsek Sungai Beremas/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tertanggal 30 Januari 2024, terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban bernama Nurhayati,” kata
Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi.

Dikatakan, berdasarkan keterangan korban (pelapor), petugas melakukan langsung penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/09/I/2024/Reskrim.

“Kejadian pencurian yang menimpa korban terjadi pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 05.30 WIB pagi, di warung nasi milik korban yang berada di Jorong Batang Lapu, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas,” ucapnya.

Saat itu, saksi Syah Muliakhaidir memakirkan sepeda motor merk Honda CBR150R warna hitam merah dengan Nomor Polisi BA 3526 OK di dalam warung nasi tersebut.

“Saat saksi bangun tidur, sekitar pukul 05.30 WIB, melihat pintu depan warung sudah terbuka, dan sepeda motor yang diparkirkan dalam warung sudah tidak terlihat,” tuturnya.

Diterangkan, dari hasil penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor itu, petugas mendapat informasi dari tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali bahwa ada dua orang laki-laki yang hendak menawarkan sepeda motor merk honda CBR150R warna hitam merah kepada salah seorang warga Kinali dengan harga Rp 5.000.000.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas yang dipimpin Ipda Nazri Zulkifli langsung bergerak menuju Kecamatan Kinali dan dibantu oleh personel Unit Reskrim Polsek Kinali untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku AM, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda CBR150R warna hitam merah di Simpang Pasar Durian Kilangan Kinali.

“Petugas langsung memberhentikan pelaku, kemudian menyesuaikan nomor rangka serta nomor mesin sepeda motor tersebut, dan didapati sesuai dengan sepeda motor milik korban Nurhayati,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengakuan pelaku kepada petugas, ia bersama temannya berinisial UC telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dari sebuah warung nasi yang berada di Batang Lapu Nagari Air Bangis, dengan cara merusak gembok pintu belakang warung nasi pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“Pelaku bersama temannya UC masuk ke dalam warung, dan langsung membawa sepeda motor milik korban, yang saat itu kuncinya masih terpasang di sepeda motor itu, kemudian pelaku bersama UC membawa ke daerah Kinali untuk dijual,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan yang diduga adanya keterkaitan pelaku atas kejadian pencurian satu unit Honda Scoopy yang terjadi di Penginapan Perdana di Ujung Gading, Kecamatan Lembang Melintang. Selain itu, pelaku lainnya akan dilakukan pengejaran yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.300.000, dan saat ini pelaku beserta barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda CBR150R warna hitam merah dengan Nomor Polisi BA 3526 OK telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Wisnu)

Related posts