Herru Rahman : Dari Palanta Talampau Sayang Sampai Sikamek Pesek Demi Peningkatan Pelayanan Kemasyarakatan

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, TANAH DATAR- Demi peningkatan pelayanan kemasyarakatan, Kecamatan Salimpaung dipimpin kepemimpinan Herru Rahman, S.STP, MM telah meluncurkan berbagai inovasi baru sejak Oktober 2021 lalu.

Hal tersebut disampaikan Camat Salimpaung Herru Rahman, S.SST, MM pada penilaian Kompetensi Camat Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat, di halaman kantor Camat Salimpaung, Rabu 21/9/2022.

Read More

Beberapa Inovasi yang telah kita luncurkan diantaranya: (1). Palanta Talampau Sayang, Pelayanan Kecamatan Salimpaung bagi warga nagari Tabek Patah, Lawang Mandahiling, Salimpaung, Sumanik, Situmbuk, dan Supayang. (2) Rajawali, Rapat Kerja Wali Nagari (3) Semarak , Senam Bersama Pemerintah Kecamatan, (4). RiDO, Wirid Dan Do’a yang diadakan 1 kali dalam sebulan (5). Sikamek Pesek, Sistem Tata Kelola Administrasi dan Manajemen Kecamatan serta Suratan Melalui Email” jelas Herru.

Lebih lanjut Herru menjelaskan bahwa semua inovasi yang telah diluncurkan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kemasyarakatan di Kecamatan Salimpung dan inovasi inilah yang menghantarkan Herru mengikuti Kompetensi Camat Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2022.

Sebelumnya Sekretaris Daerah ( SekDa) Kabupaten Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana dalam sambutannya menambahkan bahwa Camat merupakan penambahan tangan bupati di wilayah kecamatan.

“Penilaian Camat bukan untuk gengsi, tapi sebagai tolak ukur seorang pemimpin Kecamatan. Untuk itu Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Fakta Integritas yang salah satunya berisi ‘Camat harus bertempat tinggal di rumah dinas yang telah disediakan’. Ini berimplikasi terhadap pemaksimalan tugas-tugas yang diamanahkan Pemerintah Daerah juga mendorong para kepala OPD termasuk Camat untuk melahirkan inovasi baru agar pelayanan dapat diakses dengan cepat dan akurat.

Andri Yuka, SH, M.Hum , Ketua Tim Penilai Kompetensi Camat Tingkat Sumatera Barat menyampaikan bahwa hal ini merupakan tahap II setelah ekspose Camat yang diadakan di kota Padang beberapa waktu.

Kompetensi ini bukan gagah-gagahan tapi lebih ke kapasitas seorang Camat. Karena tujuan untuk kompetensi Camat, sesuai dengan Peraturan Gubernur no : 14 tahun 2016 tentang Camat, maka Camat yang mengikuti kompetensi ini merupakan Camat terbaik dari masing-masing kabupaten/kota Bukan dengan cara dicomot atau ditunjuk oleh pemimpin daerah, melainkan dari hasil kompetensi/seleksi ditingkat kabupaten” terang Andri.

Andri juga menambahkan bahwa seorang Camat bisa mengayomi, menjalankan pemerintahan. Camat juga bertanggung jawab melakukan pembinaan kepada nagari/ desa, serta mengawasi aset-aset pemerintah daerah di masing-masing nagari. (Mi)


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts