Himbauan untuk Warga Solok Jika Terlanjur Gelar Pesta Pernikahan di Tengah PPKM Mikro

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Bagi warga Kota Solok yang terlanjur gelar pesta pernikahan ditengah Penerapan Pengetatan PPKM Mikro, bahkan undangan sudah disebarkan dan tanggal pestanya juga sudah ditetapkan, sebaiknya diundur saja jika tidak ingin pesta pernikahannya bakal dibubarkan Satgas Penegakan Penerapan Pengetatan PPKM Mikro COVID-19 Kota Solok.

Pasalnya, dalam hasil kesepakatan Pemko Solok dengan Forkopimda Kota Solok, Poin 10, ditegaskan pesta pernikahan boleh digelar dengan maksimal tamu undangan sebanyak 30 orang.

Read More

Selain itu tidak dibolehkan menyediakan fasiltas berupa meja makan dan menimbulkan kerumunan.

Satgas Penerapan Pengetatan PPKM Mikro COVID-19 hanya membolehkan Tamu membawa makanan dan minuman untuk dibawa pulang, dimana sebelumnya sudah dibungkus oleh tuan rumah. Dan ini berlaku untuk masyarakat yang bakal atau terlanjur menggelar pesta dari tanggal 6 – 14 Juli tahun 2021.

Sementara, mulai dari tanggal 15 Juli Tahun 2021 hingga Penerapan Pengetatan PPKM Mikro selesai, pesta pernikahan hanya boleh dihadiri oleh undangan maksimal 30 orang.

Bagaimana, masih nekat mau gelar pesta pernikahan ditengah Penerapan Pengetatan PPKM dan, sebaiknya diundur saja hingga Penerapan Pengetatan PPKM Mikro selesai.

Kemudian, pesta pernikahan juga tidak boleh dilaksanakan di gedung atau lapangan.

Related posts