Pasaman, Minangkabaunews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar rapat koordinasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Selasa (23/5/2023) di Aula Hotel Flom Mitra Lubuk Sikaping.
Sekretaris Bawaslu Al Ikhwan menyebutkan, tujuan dari kegiatan ini menyampaikan hasil pengawasan, pengumuman dan pengajuan calon anggota DPRD kabupaten Pasaman, menyampaikan kerawanan – kerawanan pada tahapan pencalonan anggota DPRD Pasaman.
Memberikan pembinaan kepada Panwascam se Pasaman dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan diseluruh tahapan Pemilu, meningkatkan kualitas pelayanan dalam hal kerja pengawasan pemilu.
Sementara ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita yang diwakili Kristian, S.PdI menyampaikan, Hari ini kita telah masuk pada tahapan yaitu verifikasi administrasi pencalonan dari Bakal Calon Anggota DPRD Pasaman mulai yang dimulai dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni nanti.
Dari verifikasi administrasi ini terlalu banyak kerawanan yang harus kita cermati, diantaranya disini ada pasal – pasal pidana yang menanti ketika kita terlewat dalam pengawasan ketika dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Pasaman.
Dimana ada 2 pasal pidana, dimana ketika KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten Kota tidak menindaklanjuti temuan dari Bawaslu, ada terkait pemalsuan – pemalsuan baik yang digunakan untuk diri sendiri ataupun menyuruh orang lain untuk menggunakannya, itu ada 2 hal pasal pidana di sana.
” Jadi dalam melakukan pengawasan yang melekat Bawaslu Kabupaten Pasaman harus benar- benar mencermati seluruh berkas Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, setelah dilakukan pencermatan baru nantinya kita tahu apakah perlu diperbaiki atau tidak” ungkap Kristian.
Hari ini kita menghadiri seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan bersama – sama proses verifikasi administrasi pendaftaran bakal calon ini.
Terakhir Kristian menyebutkan, bersamaan dengan berjalannya tahapan Pemilu dan akan terjadinya pergantian komisioner KPU, diharapkan pada komisioner KPU Pasaman yang baru bisa bekerjasama dalam menjalankan tahapan ini.
Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Komisioner KPU Pasaman, Disdukcapil, Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, Dinas Pendidikan, Pengadilan Negeri, Kasi Pidum Kajari Pasaman, Kemenag, Polres Pasaman, Panwascam se Kabupaten Pasaman dan awak media.(Verdi)






