Oleh: Rahmat Ilahi, Anggota Komisi Infokom MUI Sumbar
Rekomendasi MUI Sumatera Barat untuk kegiatan Pemilu Kepala Daerah di Sumatera Barat.
Siapa saja yang ikut menawarkan diri untuk memikul suatu amanah jabatan agar tidak memperalat agama untuk meraih keinginannya. Bila gelaran dan simbol keislaman dan keulamaan begitu pula simbol dan gelaran pemangku adat dipakai oleh seseorang untuk menawarkan diri dalam suatu jabatan, maka ia harus bisa mempertanggungjawabkannya dari sisi keahlian dan komitmen pengamalan.
MUI Sumatera Barat merekomendasikan kepada KPU RI untuk memberikan ruang pengujian kepada MUI tentang komitmen sebagaimana tersebut pada point 1 dan juga kepada lembaga adat agar masyarakat memiliki pertimbangan yang jelas dari kedua aspek tersebut dalam memilih pemimpin mereka.
Dalam momentum memilih kepemimpinan saat ini, hendaklah orang-orang yang menawarkan diri untuk menjadi pemimpin benar-benar menampilkan sikap dan prilaku yang sesuai dengan ABS-SBK-ABSB-SMAM (Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullahadat Bapaneh-Syarak BalinduangSyarak Mangato Adat Mamakai) . Jangan sampai menghalalkan segala cara seperti menggelar berbagai acara yang mengumbar aurat, tidak bermalu seperti joget-jogetan dan konser-konser yang merusak bahkan menghilangkan akhlag yang mulia demi meraih dukungan.
Kepada Ulama Sumatera Barat agar berkomitmen dengan independensi lembaga keulamaan untuk tidak terlibat aktif dalam politik praktis namun tetap istiqomah dalam memberikan wawasan politik syar’i kepada umat Islam di Sumatera Barat.
Kepada para mubaligh untuk tidak menggunakan masjid (termasuk surau dan mushalla) untuk kegiatan kampanye atau dukung mendukung calon yang ikut dalam pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota karena yang berkompetisi adalah saudara-saudara kita sesama muslim.
Kepada mubaligh dari luar Sumatera Barat untuk tidak ikut campur dalam politik praktis Sumatera Barat dan kami menganggap hal yang demikian bagian dari suul adab dalam hubungan antar ulama dan mubaligh.
Ulama Sumatera Barat mengingatkan para da’i yang datang dari luar Sumatera Barat untuk tidak ikut campur dalam politik praktis Sumatera Barat dan menghimbau agar memakai adab keulamaan dengan saling menghormati dan berpegang kepada kaedah umum ahlul balad adra bi bisyi’abihi (penduduk suatu negeri lebih mengerti dengan kondisi negeri mereka). Tindakan mencampuri negeri orang yang ada ulama pembimbing umat di sana tanpa mengindahkan komitmen bersama yang telah disepakati, itu adalah bagian dari suul adab. Ulama Sumatera Barat meminta agar para ulama mengurus negeri masing-masing dan tidak melampaui batas-batas adab keulamaan dengan mencampuri perkara di daerah lain karena akan berdampak kepada rusaknya kesatuan umat dan perjalanan dakwah islamiyah.
Ini merupakan Hasil rakorda MUI Sumbar salahsatu poin terkait rekomendasi pilkada di Payakumbuh pada 22 September 2024 lalu. Hal yang sama juga pernah dilakukan MUI pusat ketika mengeluarkan Delapan Butir Taujihat untuk Pemilu Jujur, Adil, dan Damai pada tahun 2023 lalu, lalu apakah MUI pusat sama dengan KPU dengan memberikan taujihat agar pemilu jujur dan adil tentulah tidak.
Kalau kita menilik lebih jauh dalam hasil rakorda juga tidak spesifik membahas tentang pemilukada, ada sejumlah persoalan yang menjadi seperti Baznas yang bermasalah dan aliran sesat. Selain itu dalam menjalankan tugas keummatan membawa izzah dan menyandang khidmah, terkadang dalam melakukan tugas keummatan kerap menjawab pertanyaan keummatan terutama yang hiruk pikuk sekarang terkait kunjungan tabligh akbar Ustad Abdul Somad yang sangat mungkin disisipkan dukungan kepada paslon. Maka MUI Payakumbuh mengambil langkah “maminteh sabalun hanyuik” karena “mancaliak contoh ka nan sudah” dengan berbagai data yang bisa dipercaya.
Lalu apakah sama dalam bahasa hukum Antara: “menolak kegiatan tabligh akbar” karena sebab yang telah dijelaskan dalam surat rekomendasi dengan “pelarangan tabligh akbar” ?!
Bagi orang yg berpegang pada logika yang benar alias akal sehat pasti dia tidak akan mengatakan sama
Jika ada yang mengatakan “MUI melarang kedatangan UAS”, berarti anda yang lebih dulu berasumsi bahwa MUI sama dengan BAWASLU. Artinya tulisan tersebut tidak lebih dari menampakkan kejahilan anda sendiri di depan publik. Gitu kan ?
Bahkan kiyai Cholil Nafis Waketum MUI pernah mengatakan agama tidak boleh menjadi alat untuk menghadang dan menghalangi-halangi kandidat lain. Bahwa memilih berdasarkan petunjuk agama itu boleh, akan tetapi, jelasnya, agama tidak boleh dijadikan alat merendahkan dan menghina calon lain.
Memilih (calon pemimpin) itu ibadah dan ada pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT, tapi jangan dipakai agama ini untuk menafikan dan merendahkan yang lain
Sama halnya seperti bapak ibu sekalian boleh bilang suaminya paling ganteng, istrinya paling cantik, tapi tidak boleh bilang istri orang lain itu jelek
Jangan bawa-bawa agama untuk menjatuhkan lawan, tapi bawa agama ketika hendak memilih salah satu calon sehingga apa yang kita lakukan bernilai ibadah di sisi Allah SWT
Yang jadi persoalan Tabligh akbar untuk menendorse kandidat tertentu itu masalah, jika ulama melakukan hal yang demikian akan membuat kebingungan ditengah umat, padahal indepedensi ulama adalah sebuah keniscayaan Wallahualam Bissawab.





