Oleh: Ki Jal Atri Tanjung (Advokat & Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumbar)
Sebuah pertanyaan pahit menggantung di udara negeri ini: masih adakah keberanian politik untuk menyelamatkan tanah air dari kehancuran? Saat hutan-hutan kita merana, bencana datang silih berganti, dan udara semakin sesak, kita terus disuguhi janji dan regulasi yang hanya hidup dalam tumpukan dokumen. Fakta-faktanya justru disuarakan dari menara intelektual dan hati nurani publik. Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Yuliandri, dalam pengantar buku Prof. Dr. Takdir Rahmadi, menyoroti kegagalan nyata konsep pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, harapan dunia untuk masa depan lingkungan telah menemui jalan buntu. Kegagalan Konferensi Stockholm dan Rio bukan sekadar angka dalam sejarah diplomasi, tapi cermin dari kenyataan getir: kerakusan segelintir manusia telah mengubah prinsip-prinsip luhur pengelolaan lingkungan hanya jadi “raja di atas kertas”.
Dan di sinilah letak titik nadarnya. Tuduhan bahwa kegagalan penyelamatan lingkungan adalah bagian dari kegagalan pemerintahan, bukanlah omong kosong. Ini adalah logika konstitusional yang tak terbantahkan. Siapa lagi yang memegang mandat untuk mengatur dan melindungi, jika bukan negara melalui pemerintahnya? Siapa yang seharusnya memiliki kekuasaan untuk “mempidanakan” dan “memperdatakan” para perusak yang mengeruk kekayaan alam tanpa mempedulikan akibatnya? Peran strategis pemerintah membuat hukum lingkungan menjadi perpaduan unik—dan seringkali rumit—antara hukum administrasi, pidana, dan perdata. Kompleksitas ini, sayangnya, lebih sering dijadikan alasan untuk lamban bertindak, bukan sebagai instrumen lengkap untuk penegakan hukum yang tegas.
Melihat mandeknya aksi nyata, tuntutan konstituional pun bergaung lebih keras. Seperti yang disampaikan Buya Frens dalam Surat Terbuka di Majalah Tabligh, ada lima langkah konkret yang mendesak untuk segera diambil oleh Presiden dan DPR RI. Poin-poin itu bukanlah wacana, melainkan peta jalan darurat: menghentikan aktivitas merusak di area kritis, mengaudit dan mencabut izin-izin bermasalah, merehabilitasi dengan pendekatan ekologis murni, menegakkan hukum tanpa tebang pilih, serta menempatkan keselamatan rakyat dan keadilan antar generasi sebagai harga mati kebijakan. Surat itu mengingatkan kita semua: melindungi lingkungan hidup BUKANLAH PILIHAN politik yang bisa ditawar. Itu adalah PERINTAH KONSTITUSI yang wajib ditegakkan.
Lalu, di mana letak keberanian politik yang dituntut itu? Keberanian itu ada pada keputusan pahit untuk mengatakan “tidak” pada investasi yang merusak, meski janji ekonominya menggiurkan dalam jangka pendek. Keberanian itu terlihat dari kesanggupan menindak tegas, tanpa pandang bulu, baik terhadap korporasi raksasa maupun oknum dalam pemerintahan sendiri yang abai. Keberanian itu diwujudkan dengan mengalihkan paradigma pembangunan dari yang ekstraktif dan serakah, menjadi regeneratif dan memuliakan kehidupan.
Penegakan hukum lingkungan di Indonesia tidak akan pernah kuat jika hanya mengandalkan pasal-pasal di buku. Ia membutuhkan jiwa yang berani, politik yang berpihak, dan tekad baja untuk memutus mata rantai kehancuran. Setiap hari yang berlalu tanpa aksi nyata, adalah hari di mana penderitaan rakyat akibat banjir, longsor, dan krisis iklim terus berlanjut—dan warisan pahit ini kita titipkan pada anak cucu kita. Momentum untuk berani adalah SEKARANG. Atau, kita akan dikenang sejarah sebagai generasi yang melihat Indonesia tenggelam dalam kerusakan, sambil berkata, “Kami sudah punya aturannya.” Aturan tanpa penegakan hanyalah epitaf untuk kehancuran sebuah peradaban.





