IMM Sumbar Desak Penindakan Rokok Ilegal: “Kalau Bea Cukai Tak Serius, Copot Pimpinannya”

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Barat angkat suara soal maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Sumbar. Dalam pernyataannya, IMM menilai kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Barat layak dipertanyakan. Bahkan, mereka menuntut pencopotan pimpinan instansi tersebut jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan transparan.

Kegeraman IMM bukan tanpa alasan. Dalam beberapa bulan terakhir, mereka menerima laporan bahwa peredaran rokok ilegal justru semakin menguat. Di Kabupaten Pasaman, misalnya, IMM menemukan adanya gudang-gudang yang diduga menyuplai rokok tanpa cukai secara terang-terangan sejak awal 2025. Operasi mereka terorganisir dan diduga dikendalikan oleh agen besar.

“Ini bukan sekadar pembiaran, tapi sudah masuk dalam kategori kegagalan fungsi pengawasan. Bea Cukai tidak bisa terus bungkam atau berpura-pura tidak tahu,” kata Egi Wiransyah, Ketua Bidang Hikmah dan Politik Kebijakan Publik DPD IMM Sumbar, Selasa siang.

Menurut Egi, rokok ilegal yang beredar di warung-warung, pasar tradisional, hingga toko grosir telah merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Selain itu, rokok tersebut tidak melalui pengawasan resmi, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan publik.

IMM memandang situasi ini sebagai ancaman terhadap integritas fiskal negara. Mereka menilai, jika lembaga negara seperti Bea Cukai tidak bertindak tegas, maka institusi pengawasan publik telah kehilangan kredibilitasnya.

IMM Sumbar pun menyampaikan enam poin tuntutan:

1. Bea Cukai Sumbar harus segera melakukan penindakan menyeluruh terhadap produsen, distributor, dan pengecer rokok ilegal.

2. Kementerian Keuangan RI perlu mengaudit total kinerja dan sistem pengawasan di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbar.

3. Jika dalam 14 hari tak ada perkembangan berarti, Menteri Keuangan diminta segera mencopot Kepala Bea Cukai Sumbar.

4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong turun tangan menyelidiki potensi penyimpangan struktural di tubuh Bea Cukai Sumbar.

5. Libatkan organisasi sipil dan mahasiswa dalam sistem pengawasan berbasis partisipasi publik.

6. Bea Cukai wajib membuka laporan pengawasan dan tindakan mereka secara berkala kepada publik.

“Negara jangan hanya garang kepada pedagang kecil, tapi lemah di hadapan mafia perdagangan gelap. Kalau negara gagal melindungi rakyat dari kerugian fiskal dan moral, maka rakyat sendiri yang akan turun tangan,” ujar Egi.

IMM juga menyatakan siap melakukan aksi massa dan investigasi independen jika tuntutan mereka diabaikan. Bagi mereka, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal bukan sekadar urusan teknis fiskal, melainkan cermin kesungguhan negara dalam menegakkan etika pemerintahan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran cukai. Ini adalah krisis keadilan ekonomi,” tegas Egi.

Related posts