Ini Jawaban Wali Kota Bukittinggi Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait 3 Ranperda

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Wali Kota Bukittinggi menanggapi pandangan umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi tentang Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023, APBD Tahun Anggaran 2024 dan Penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum. Ini disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD setempat, Jum’at (15/9/2023).

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dalam jawabannya mengatakan, secara garis besar, terkait Ranperda APBD tahun 2023, retribusi yang mengalami penurunan jenis retribusi penyediaan fasilitas pasar atau toko yang dikontrak.

Read More

Suasana rapat paripurna istimewa di DPRD Kota Bukittinggi.

Sesuai dengan ketentuan Kementerian Pertanian tentang Barang Milik Daerah, bahwa penilaian barang milik daerah yang akan disewakan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Prosedur telah dilakukan, dapat kami informasikan, bahwa kondisi akhir hasil nilai wajar sewa barang milik pemerintah kabupaten/kota Bukittinggi telah diserahkan oleh KPKNL Bukittinggi,” jelasnya.

Ia sebut, Proses lebih lanjut hasil evaluasi akan ditetapkan dengan keputusan wali kota. Terkait dengan seberapa besar potensi pendapatan yang akan diperoleh. Kondisi keuangan daerah saat ini sebenarnya tidak mengalami gejolak, Namun, hal tersebut terkena dampak badai kebijakan anggaran yang muncul dari pemerintah pusat.

“Melalui terbitnya PMK yang mengarahkan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang semula diberikan diskresi penuh kepada pemerintah daerah. DAU terarah ini berjumlah sekitar Rp73 juta setara dengan sekitar 9 persen dari total APBD,” terang Erman.

Ia menekankan, tidak ada rencana Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memotong Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) selama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkomitmen terhadap rasionalisasi yang diterapkan, termasuk di sekretariat DPRD sendiri.

“TPP merupakan pemberian tambahan penghasilan dari pemerintah kepada ASN sepanjang didukung keuangan daerah pada tahun berjalan. Dalam rancangan peraturan APBD tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi telah mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar 24,23 persen dan fungsi kesehatan sebesar 23,54 persen.”

“Namun, untuk alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik dan alokasi belanja pegawai akan kita bahas lebih lanjut pada pembahasan Perda APBD 2024, karena kegiatannya tersebar pada banyak program dan kegiatan terkait dengan Perda tersebut untuk pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas umum diperlukan,” tutur Erman.

Karena sebelumnya, kata Erman, persyaratan izin pembangunan hanya diakomodasi secara umum untuk penyiapan lahan untuk PSU sedangkan khusus untuk perumahan dan kawasan pemukiman tidak termasuk dalam Perda tersebut. Persyaratan perizinan khususnya dalam Perda ini tidak hanya mengatur penyediaan PSU saja tetapi juga pengelolaan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah.

“Sedangkan Peraturan tentang Pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum ini merupakan langkah awal menuju solusi Pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Kota Bukittinggi untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta pemerataan yang proporsional penduduk melalui pertumbuhan lingkungan pemukiman dan kawasan pemukiman sesuai dengan tata ruang,” terang Erma Safar.

Sementara itu, Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial mengapresiasi jawaban wali kota terhadap tiga perda tersebut. Namun, jawaban itu menjadi dasar setiap anggota DPRD untuk membahas ketiga peraturan tersebut bersama pemerintah daerah.

“Ketiga peraturan ini akan kita bahas di Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD. Sedangkan untuk pembahasan regulasi umum prasarana, sarana, dan utilitas akan dibentuk panel,” tutup Beny Yusrial. (*)

Related posts