Ini Pendapat Wali Kota Atas 2 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Bukittinggi

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Pendapat wali kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi tentang; penyelenggaraan pendidikan dan ketentraman dan ketertiban umum, berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Selasa (6/12/2022).

Suasana saat paripurna berlangsung.

Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah sama-sama unsur penyelenggaraan pemda, dengan tugas dan peran yang telah diatur secara jelas dan tegas.

“Berdasarkan hal tersebut kepada kita bersama dituntut untuk senantiasa meningkatkan kerjasama dalam setiap dimensi penyelenggaraan pemda. Salah satunya adalah dalam perumusan kebijakan daerah yang dikemas dalam bentuk produk hukum yang berbentuk peraturan daerah (Perda), yang saat ini sedang kita laksanakan,” ujar Marfendi.

Pihaknya apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menginisiasi menyusun ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.

“Seperti kita ketahui bersama pendidikan adalah proses pembelajaran sebagai upaya untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik dengan interaksi yang menghasilkan pengalaman belajar,” ucap Marfendi.

Marfendi menjelaskan, pendidikan merupakan sarana dalam upaya mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera yang dijamin pemenuhannya secara merata oleh pemerintah. Penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara partisipatif, berkeadilan, efektif, efisien dan berkualitas serta memperkuat nilai kearifan lokal.

“Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi individu supaya menjadi manusia yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” jelasnya.

Marfendi mengungkapkan, dalam rangka mencapai tujuan ini, pemerintah daerah merumuskan visi misi yang mengarah pada pendidikan yang berkualitas serta memperkuat nilai kearifan lokal.

“Pemerintah daerah telah mensuport serta memfasilitasi dunia pendidikan di Kota Bukittinggi, salah satunya peraturan daerah (perda) yang saat ini kita bicarakan,” ungkapnya.

Marfendi menuturkan, sehubungan dengan penyelenggaraan pendidikan tersebut, maka sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah daerah, khususnya pemerintah daerah Kota Bukittinggi untuk merencanakan, menyelenggarakan dan mengevaluasi pendidikan yang ada di Kota Bukittinggi.

“Sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah yaitu pada jenjang Paud, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama,” tuturnya.

Marfendi sebut, hal ini sesuai dengan nafas dan ruh dari otonomi daerah yang bertujuan untuk memberdayakan dan menghidupkan potensi-potensi lokal di daerah, salah satunya potensi di bidang pendidikan. Maka dengan lahirnya perda penyelenggaraan pendidikan akan melahirkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan di Kota Bukittinggi ke depannya.

“Kami menyadari bahwa keberhasilan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan tidak terlepas dukungan dari anggota DPRD, mulai dari dukungan dalam penganggaran, pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan juga dukungan dengan melahirkan kebijakan, yang pada hari ini semakin nyata dengan diinisiasinya rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan pendidikan oleh DPRD,” sebutnya.

Marfendi menerangkan, pendidikan memiliki peran penting dalam perkembangan kemajuan suatu bangsa, semakin maju pendidikan pasti pembangunan suatu bangsa semakin baik. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan, baik dari segi kebijakan, aturan, maupun regulasi diupayakan sebaik-baiknya.

“Namun kami menyadari bahwa masih terdapat hal-hal yang perlu dibenahi, salah satunya dengan melahirkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tapi juga mampu menjawab kebutuhan kita akan regulasi tersebut sebagai payung hukum,” terang Marfendi.

Agar pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel, untuk itu kebijakan nasional bidang pendidikan wajib menjadi pedoman.

“Kiranya dalam penyusunan ranperda ini sudah mempedomani kebijakan nasional di bidang pendidikan,” tambah Marfendi.

Kemudian Marfendi juga menjelaskan, dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan, bahwa salah satu kewajiban pemerintah adalah memelihara ketertiban umum.

“Ketertiban umum merupakan kebutuhan mutlak bagi masyarakat dalam rangka menyelenggarakan kehidupan sehari-hari. Hal ini juga akan terkait dengan hak bagi warga negara untuk mendapatkan rasa nyaman, aman, dan tenteram,” jelas Marfendi.

Ia mengatakan, ketertiban umum adalah suatu ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang terwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, sosial, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945,” kata Marfendi.

Ia menjelaskan, terkait dengan otonomi daerah, kewajiban penyelenggaraan ketertiban umum menjadi kewajiban pemerintah daerah (pemda) dalam rangka melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kewenangan ini selanjutnya akan terkait dengan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah dalam rangka penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum di daerah,” jelas Marfendi.

Ia sebut keberadaan Satpol PP sebagai perangkat daerah mempunyai peran yang strategis dalam membantu kepala daerah di bidang penyelenggaraan pemerintahan umum, khususnya dalam rangka membina ketentraman dan ketertiban di wilayah serta penegakan atas pelaksanaan perda dan peraturan kepala daerah.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, kita telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum tapi dengan perkembangan kehidupan masyarakat dan lahirnya beberapa regulasi setelah diundangkannya Perda dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, maka sudah sewajarnya perlu dilakukan penyempurnaan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” sebut Marfendi.

Pihaknya meminta saran, pendapat dan penjelasan terhadap Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum. Seperti kita ketahui bersama bahwa upaya untuk mencapai kondisi yang tenteram dan tertib bukan semata -mata menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintahan saja tapi justru diharapkan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menumbuhkan dan memelihara ketenteraman dan ketertiban.

“Sejauh ini kita melihat peran serta masyarakat dalam menumbuhkan dan memelihara ketertiban sudah baik, namun dengan berkembangnya modernisasi yang begitu pesat di perkotaan maka menjadi PR bagi kita bersama agar peran serta masyarakat yang selama ini sudah ada dapat ditingkatkan,” pinta Marfendi.

Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Nur Hasra, Anggota DPRD, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kabag, camat, Lurah se- Kota Bukittinggi dan rekan-rekan pers. (*)


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts