Ini Potensi Kerawanan Pelanggaran di Tahapan Pencalonan Menurut Ketua Bawaslu 50 Kota Yoriza Asra

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra, mengikuti Rapat koordinasi tentang pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Pemilu 2024 yang digelar KPU setempat, Jumat (5/5). (Foto: Ist)

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Potensi kerawanan terkait pelanggaran Pemilu hingga sengketa proses Pemilu akan sangat terbuka lebar dalam tahapan pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota periode 2024-2029 ke KPU yang mana pendaftaran pengajuan berkas bagi bacaleg sudah dibuka sejak 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, ketika mengikuti rapat koordinasi yang digelar KPU Kabupaten Limapuluh Kota bersama Partai Politik di aula kantor sekretariat KPU setempat, Jumat (5/5) siang.

Read More

Rapat itu diketahui membahas tentang pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota pada Pemilu 2024. Selain Ketua KPU, Masnijon dan Ketua Bawaslu, Yoriza Asra, rakor juga diikuti oleh perwakilan Polres Limapuluh Kota, Polres Payakumbuh, Pengadilan Negeri Tanjung Pati hingga perwakilan partai politik.

Dalam kesempatan itu, Yoriza Asra, sempat menyampaikan hasil pemetaan Bawaslu terkait potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa yang bisa saja terjadi dalam proses penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Limapuluh Kota ke KPU.

“Pertama, Parpol tidak melakukan pengajuan bakal calon legislatif sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, atau KPU tidak menerima pengajuan berkas dalam rentang waktu yang sudah ditentukan,” sebut Yoriza Asra.

Potensi kedua, menurutnya, dalam pengajuan bakal calon legislatif, Parpol tidak dapat menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap atau secara absah.

Hal tersebut bisa saja terjadi apabila Parpol dan Bacaleg tidak memperhitungkan batas waktu pengajuan, dengan waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh dokumen persyaratan yang dikeluarkan oleh instansi lain.

“Seperti halnya surat pengunduran diri, SKCK dari kepolisian, surat keterangan dari Pengadilan Negeri, suket kesehatan jasmani-rohani dari rumah sakit pemerintah, serta dokumen administrasi lainnya,” ujarnya.

Adapun potensi ketiga, Yoriza menambahkan, terkait aktivasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU, misalnya ketika melakukan input dokumen persyaratan ke SILON terkendala oleh jaringan.

“Termasuk jika ada perubahan pengurus Parpol di tingkat kabupaten Limapuluh Kota, diharapkan dapat disampaikan secepatnya ke KPU dan Bawaslu. Karena SK kepengurusan akan menjadi pedoman dalam verifikasi dokumen persyaratan bacaleg,” imbau Yoriza Asra.

Dia menambahkan, jika semua potensi kerawanan tersebut benar-benar terjadi, maka akan berdampak tidak diterimanya pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten Lima Puluh Kota oleh KPU Limapuluh Kota.

Kemudian juga, tidak ditetapkannya bakal calon anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Limapuluh Kota.

“Jika kondisi ini terjadi maka tentu semakin besar pula kemungkinan Parpol mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu ke Bawaslu, sebagai bentuk upaya hukum selaku peserta Pemilu 2024,” sebutnya.

Mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu di tahapan pencalonan, Yoriza Asra mengaku, Bawaslu Limapuluh Kota telah melakukan beberapa langkah pencegahan, diantaranya melakukan rapat koordinasi dengan partai politik dan KPU serta pihak terkait lainnya.

“Kemudian juga tidak tertutup kemungkinan kita akan melakukan roadshow pencegahan Bawaslu dengan mendatangi kantor-kantor Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Limapuluh Kota,” imbuh Yoriza Asra. (akg)

Related posts