Ini Respon Komisaris PT Inanta Bhakti Utama, Soal Pengerjaan Drainase yang Diputus Kontrak

MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Pengerjaan proyek drainase yang terletak di Jantung Kota, mulai dari jalan Sudirman, tepatnya, jalan depan SMP Negeri 1 Bukittinggi menuju jalan Pemuda itu, konon menuai persoalan panjang.

Komisaris PT Inanta Bhakti Utama, Awaluddin Rao menyampaikan, pihaknya telah mendaftarkan persoalan pengerjaan proyek drainase primer yang diputus kontrak pada 26 Desember 2021 lalu tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan berbagai pertimbangan dan alasan yang kuat.

Read More

Disebutkan Awaluddin Rao, pihaknya akui pemutusan kontrak itu dilakukan tanpa syarat dan uang pekerjaan ada yang belum diterima dikarenakan keterlambatan serta didahului dengan audit internal.

Pihaknya sebagai rakyat ingin menyampaikan aspirasi sehingga datang langsung ke Gedung DPRD Kota Bukittinggi guna mempertanyakan dasar dan mekanisme yang ada.

“Kita tidak layak diputus kontrak tanpa syarat, kemudian uang kita juga tidak dibayar, dengan alasannya terlambat. Selanjutnya dengan di audit terlebih dulu, dimana ada itu aturannya?,” ungkap Rao.

Justru itu, saya duduk di sini bersama bapak-bapak, jadi kalau begini tidak ada istilah mundur bagi saya, dan maju terus. Saya sudah daftarkan ke PTUN persoalan itu, ada yang harus saya lengkapi, saya akan melayangkan surat keberatan.

“Iya memang, saya harus menunggu tahapan sesuai ketentuan itu, jika sudah dapat hasilnya, saya akan proses lagi ke PTUN,” jelas Komisaris PT. Inanta Bhakti Utama itu.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua Rusdi Nurman kepada sejumlah awak media menyampaikan, lembaga Legislatif merupakan bagian mitra pemerintah daerah, tetapi bukan ada kolusi atau kongkalikong disaat menanggapi tidak selesainya pengerjaan proyek drainase sesuai kontrak yang telah disepakati di awal dengan pihak kontraktor.

“Kami mempersilahkan pihak rekanan yang telah putus kontrak dengan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi untuk menempuh cara sesuai ketentuan yang berlaku. Jika merasa keberatan dari pemutusan kontrak tersebut, dengan segala konsekuensi yang ditimbulkan,” ujar ketua DPRD Kota Bukittinggi itu, Rabu (5/1/2022).

Benny lebih lanjut menjelaskan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan hari ini, memang terdapat sejumlah poin yang disikapi, seperti proyek pembangunan drainase primer itu akan dilanjutkan kembali pada tahun 2022 ini, dengan mempergunakan pergeseran anggaran, namun tetap mengacu atas mekanisme dan regulasi.

DPRD Kota Bukittinggi juga mempersilahkan jika rekanan, yakni PT Inanta Bhakti Utama menempuh jalur dengan melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Iya silahkan! Bagi kontraktor untuk pembelaan diri. Itu merupakan hak mereka juga, termasuk video dan audio yang telah beredar. Itu semua hak mereka,” jelas Benny.

“Kita mendukung pemerintah daerah di sini, kalau kontraktor melakukan tuntutan secara hukum, silahkan saja, karena lembaga legislatif, merupakan bagian dari pemerintah daerah,” terangnya.

Sementara informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi, bahwa pemutusan kontrak proyek drainase itu sudah didasari mekanisme yang ada, dikarenakan pelaksana pekerjaan tidak mampu mencapai bobot kerja sesuai ketentuan hingga jatuh tempo berakhirnya kontrak pada 26 Desember 2021 lalu. Persentase pekerjaan baru dalam kisaran 59 hingga 60 persen.

Related posts