MINANGKABAUNEWS.com, INFOGRAFIS — Pemerintah melakukan relaksasi pengaturan aktivitas masyarakat dengan mengeluarkan penyesuaian protokol kesehatan yang berlaku mulai 9 Juni 2023 untuk mencegah penularan COVID-19 pada masa transisi menuju endemi.
“Saat ini, tanggung jawab masyarakat pada transisi endemi sangat penting untuk saling melindungi dan saling menjaga agar tidak tertular COVID-19,” Kata Juru Bicara Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. (antaranews.com)