MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Warga Kota Padang kini dapat merasakan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak daerah secara online. Dalam upaya untuk mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga, Pemerintah Kota Padang telah mengintegrasikan sistem pembayaran pajak secara digital.
Kepala Bapenda Padang Yosefriawan mengungkapkan Bapenda menyediakan berbagai kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak, termasuk layanan cashless tax payment.
“Pada hari libur, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara non-tunai yaitu cashless tax payment,” tuturnya, Rabu (6/3/2024).
Bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam pembayaran pajak daerah dapat dikenakan sanksi administrasi. Diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, pemasangan stiker, spanduk, papan pengumuman dan/atau pengumuman di media massa bahwa wajib pajak tidak taat dalam melakukan pembayaran pajak.
“Serta sanksi administrasi berupa denda atau bunga sesuai kesalahan yang dilakukan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelasnya.
Yosefriawan berharap, dengan sosialisasi dan informasi ini masyarakat dan pelaku dunia usaha di Kota Padang dapat memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya dengan baik, sehingga dapat terhindar dari sanksi.
Ia juga mengharapkan wajib pajak dapat membayar pajak daerahnya dan melaporkan kewajibannya SPTPD-nya sebelum jangka waktu jatuh tempo berakhir untuk menghindari sanksi. Hal ini mengingat cukup singkatnya waktu pembayaran dan tidak adanya penambahan waktu sesuai aturan yang ada.
“Saya juga berterima kasih kepada siapapun yang senantiasa membayar pajak tepat waktu, karena pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Kota Padang,” ucapnya.






