Inspektorat Kota Solok Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Bagi Legislatif, OPD, dan Masyarakat

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Inspektorat Pemerintah Kota Solok menggelar Sosialisasi Anti Korupsi Bagi Legislatif, Kepala Perangkat Daerah, dan Masyarakat Kota Solok, di Aula Bappeda Pemko Solok, Rabu (18/9/2024).

Hadir narasumber dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Solok, Melhadi, SH, Kapolres Solok Kota diwakili Kanit III Tipikor Reskrim Polres Solok Kota, IPDA Yoserizal, SH, Anggota DPRD Kota Solok Amrinof Dias Dt. Ula Gadang.

Read More

Dari Pemko Solok hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Nova Elfino, Kepala Inspektorat Pemko Solok Kenflika, Kepala Dinas PUPR Afrizal, Kadis Pora Pemko Solok Nurzal Gustim, Kadis Kominfo Pemko Solok Happy Darmawan, Kepala Bappeda Pemko Solok Desmod, Kepala Dinas Pendidikan Pemko Solok, Irsyad, Kadis Sosial Pemko Solok, Erman, dan beberapa OPD lainya.

Melhadi, SH, Jampidsus Kajari Solok memaparkan beberapa hal terkait Undang-Undang dan aturan yang bisa menjerat pelaku korupsi dikalangan birokrat, legislatif, dan masyarakat.

Menurut Melhadi, setiap tindakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan negara/daerah dan jelas adanya indikasi korupsi, akan diproses secara hukum.

Proses dugaan tindakan pidana akan ditindaklanjuti dengan durasi waktu sesuai dugaan korupsi yang terjadi pada OPD dan lembaga bersangkutan.

“Proses hukum ini akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan sesuai dengan dugaan korupsi yang terjadi. Jeda waktu ini merupakan hak dan kewenangan penyidik, ini agar masyarakat paham” Kata Melhadi.

“Masyarakat harus paham kenapa setiap laporan dugaan korupsi belum ditindaklanjuti, karena ada jeda proses yang harus dilalui sebelum dugaan korupsi tersebut diproses ditingkat lebih lanjut” Terang Melhadi.

Sementara, Kepala Inspektorat Pemko Solok, Kenflika, SH, menanyakan perihal tindakan korupsi mana saja yang bisa masuk ranah pidana pemberatan, termasuk nilai kesalahan yang dikategorikan korupsi.

Kenflika juga menanyakan jeda waktu proses dugaan tindak pidana korupsi tersebut bisa diproses oleh penyidik hingga ke tingkat lebih lanjut.

“Sebagai ASN kadang kita perlu kehati-hatian dalam menggunakan anggaran daerah, dimana kehati-hatian tersebut mencegah OPD dari jeratan tindakan pidana korupsi. Karena kita harus memahami apa saja yang masuk kategori korupsi” Ucap Kenflika.

Kepala Dinas PUPR Pemko Solok, Afrizal, didampingi Kadis Kominfo, Happy Darmawan, dan Kadis PORA Pemko Solok, Nurzal Gustim, menyampaikan dukungannya kepada Inspektorat Kota Solok yang telah menggelar sosialisasi Anti Korupsi Bagi Legislatif, OPD, dan Masyarakat.

“Semua lembaga, OPD, dan masyarakat harus memahami resikonya jika melakukan tidak pidana korupsi. Semuanya harus menerapkan prinsip kehati-hatian” Ujar Afrizal.***

Related posts