Instruksi Gubernur dan Kemenkumham dalam Berpakaian Seragam, Terapkan di Rupajang

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG PANJANG — Rudi Kristiawan, A.Md.IP, SH, M. M, Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang (Rupajang), mengajak seluruh jajarannya untuk berdinas menggunakan baju Taluak Balango, baju muslim dengan sarung dikalungkan di leher serta menggunakan peci untuk pria. Untuk perempuan menggunakan baju Kuruang Basiba, Jumat, (18/3/2022).

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 06/ED/GSB-2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Pakaian Dinas Hari Kamis dan Jumat. Serta Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat nomor W.3-UM.01.01-134 tanggal 8 Maret 2022 tentang perihal yang sama.

Dalam surat edaran gubernur menginstruksikan kepada seluruh jajarannya serta seluruh pegawai dari Kementerian/Lembaga baik instansi vertikal maupun swasta untuk menggunakan seragam itu. Tujuannya menghidupkan dan membangkitkan semangat para UMKM produsen baju-baju muslim di Sumatera Barat dengan membeli pada UMKM lokal daerah setempat.

Rudi mengungkapkan seluruh pegawai Rupajang bersukacita menggunakan baju muslim yang dipakai.

“Kami selaku ASN yang baik, akan selalu taat dengan apa yang menjadi perintah serta kebijakan dari atasan maupun pimpinan kami. Ini bentuk Rupajang loyal dan siap perintah selalu,” tegasnys. (Edi Fatra/ki)


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts