MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA — Upaya mendapatkan layanan Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) masyarakat diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih disesuaikan sesuai dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)
Iuran Kelas II: Rp 100.000
Iuran Kelas I: Rp 150.000
Lantas, berapakah denda yang harus dibayar dan apa dampaknya bila terlambat membayar BPJS Kesehatan?
Denda telat bayar BPJS Kesehatan
Terkait hal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam laman resmi BPJS Kesehatan, apabila ada keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maka peserta tidak dikenakan denda terkait keterlambatannya
Asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap. Namun, apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta menggunakan pelayanan rawat inap maka besaran denda akan dikenakan dengan perhitungan tertentu.
Yaitu peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
dapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta Ketentuan besaran denda ini diberikan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf lebih lanjut menjelaskan soal perhitungan besaran denda iuran BPJS Kesehatan ini.
Iqbal Anas Ma’ruf mencontohkan, apabila peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar BPJS Kesehatan selama 15 bulan kemudian peserta tersebut menggunakan layanan rawat inap BPJS Kesehatan sebelum 45 hari dari setelah ia mengaktifkan kembali BPJS Kesehatannya, maka besaran denda yang dikenakan adalah sebagai berikut:
5 persen dikali 12 bulan (karena maksimal aturan perhitungan bulan tertunggak 12 bulan), dikali tarif INAC-CBG (tarif berdasarkan penyakit yang didiagnosakan dokter).
“Kalau 15 bulan terlambat, perhitungan denda tetap dikali 12 bulannya,” begitu jelas Iqbal.