MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mendapat dukungan penuh dari Senator asal Sumatera Barat, Irman Gusman.
Dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (1/8), Irman menyebut keputusan tersebut bukan hanya manuver hukum, melainkan sebuah “momentum kenegarawanan” untuk mengakhiri praktik kriminalisasi politis dan penyimpangan dalam sistem penegakan hukum.
“Jangan lagi ada perselingkuhan antara hukum dan kekuasaan yang merusak kehidupan berbangsa,” tegas mantan Ketua DPD RI itu.
Prabowo sebelumnya mengirim dua surat kepada DPR: Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025 untuk pemberian abolisi kepada Lembong, dan satu permohonan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. DPR RI telah menyetujui keduanya.
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyatakan langkah itu bertujuan memperkuat persatuan nasional. Irman menambahkan, dampaknya lebih luas dari sekadar rekonsiliasi politik.
“Negara tak boleh membiarkan teknokrat dan politisi dikriminalisasi atas keputusan sah atau sikap politiknya. Bila itu terjadi, maka integritas dan kebebasan berpikir menjadi risiko, bukan nilai,” ujarnya.
Menurut Irman, keputusan Prabowo menandai arah baru dalam pendekatan kekuasaan terhadap hukum: menjadikannya alat rekonsiliasi, bukan represi.
Ia juga menyebut kebijakan ini sebagai sinyal positif untuk memulai reformasi struktural dalam sistem hukum Indonesia yang kerap dibajak oleh kepentingan segelintir elit.
“Ini momentum penting membangun tata negara yang inklusif dan bebas dari politisasi hukum,” tutup Irman, yang kini juga menjabat sebagai Dewan Pakar di Majelis Ekonomi UMKM PP Muhammadiyah.






