minangkabaunews.com, Tanah Datar- Buntut atas pelaporan Patty Rizal Pathoni istri Calon Bupati Kabupaten Tanah Datar Richi Aprian, memasuki babak baru. Walau selamat dari pidana, namun Patty yang saat ini berstatus sebagai ASN tidak bisa mengelak dari sanksi kode etik oleh Badan Kepegawaian Nasional.
Patty dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, dan sudah dilakukan proses pengkajian serta klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan beberapa orang saksi.
Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Aski kepada media ini, Senin (18/11/24) menyebutkan jika hasil kajian Bawaslu itu akan di kirimkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat untuk proses lebih lanjut.
Andre menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai terduga pelanggar, akan dikenakan sanksi dan wewenang itu ada di BKN. Nanti BKN yang akan memberikan rekomendasi ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).
“Ya, nanti BKSDM yang akan menjatuhkan setelah penilaian dari BKN, alasan terduga pelanggar tidak bisa dipidana karena yang bersangkutan bukan pejabat fungsional. Namun kita rekomendasikan dikenai sanksi etik,” ucap Andre.
Ia menjelaskan, jika sebelum direkomendasikan ke BKN pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak dan sepenuhnya kita serahkan ke BKN.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum pemanangan nomor urut 02 Eka – Fadly menyampaikan bahwa Patty yang diduga ikut berorasi dalam kegiatan kampanye terbatas Pasangan Calon (Paslon) 01 Richi Aprian – Donny Karson di Jorong Balai Bungo Tanjung Nagari Tanjung Kec. Sungayang Kab. Tanah Datar pada Kamis, 07 Oktober 2024 lalu sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
Kata Joni, terhadap Patty tidak bisa dikenakan sanksi pidana dikarenakan dirinya tidak mengemban jabatan fungsional dan struktural.
“Iya benar, surat dengan nomor 428/PP.00.02/K.SB-12/11/2024 tanggal 18 November 2024 dari Bawaslu baru saya terima hari ini bahwa yang bersangkutan (Patty Rizal) berdasarkan hasil kajian Bawaslu sudah direkomendasikan (sebagai terduga pelanggar). Untuk tahap selanjutnya silahkan konfirmasi ke Bawaslu,” tulis Joni melalui WhatsApp pribadinya (tim)