Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Berubah Mulai Juli 2025

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan mulai 1 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, detail besaran iuran baru belum ditentukan dalam Perpres tersebut. Berdasarkan Pasal 103B Ayat (8), Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan besaran iuran, manfaat, serta tarif pelayanan.

Masa Transisi: Aturan Lama Masih Berlaku
Selama masa transisi, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti aturan lama berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut skema perhitungan iuran yang berlaku saat ini:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran peserta ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah:

Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan.

4% dibayarkan oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta.

Berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.

 

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta:

Ketentuan serupa dengan PPU di lembaga pemerintah, yaitu 5% dari gaji dengan pembagian 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

 

4. Keluarga Tambahan PPU:

Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

 

5. Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja:

Rp 42.000/bulan untuk kelas III (subsidi pemerintah: Rp 7.000).

Rp 100.000/bulan untuk kelas II.

Rp 150.000/bulan untuk kelas I.

 

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:

Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.

 

Ketentuan Pembayaran dan Denda
Iuran harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta yang baru mengaktifkan status kepesertaan menerima layanan rawat inap dalam 45 hari pertama. Dalam hal ini, denda dikenakan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal, maksimal Rp 30 juta, dan terbatas pada 12 bulan tunggakan.

Related posts