MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG – Penandatanganan nota kesepahaman kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pengesahan SK forum kepatuhan program jaminan sosial di Kabupaten Kepulauan Mentawai, telah diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Padang, pada Sabtu,(10/12/2022).
Dalam Sambutannya Pj. Bupati mengatakan, dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja, serta untuk mendukung program pemerintah dalam menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberi manfaat yang lebih besar bagi setiap pekerja perlu di bentuk forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pj. Bupati menyampaikan, perhatian dan kebijakan Pemerintah Kepulauan Mentawai dalam memberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.931 orang non ASN dan pekerja rentan yang direncanakan sejumlah 18.556 orang.
Yang terdiri dari beberapa aspek seperti Nelayan sejumlah 1.816 orang, PBI Penerima Bantuan Iuran (PBI)sejumlah 15.657 orang dan Petani sejumlah 1.083 orang.
Sesuai pesan dan arahan Presiden agar pemerintah daerah fokus untuk melindungi pekerja informal, program perlindungan kepada para pekerja sektor informal ini sudah harus di programkan.
Serta pemerintah melihat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat relevan dengan cita-cita Pemerintah dalam melindungi para pekerja. Oleh karena itu, kerjasama antara Pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan harus terus terjalin, jelas Martinus Dahlan.
Adapun Forum Kepatuhan jaminan sosial ini bertugas, pertama, penyusunan dan pelaksanaan grand design dan roadmap bidang jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rangka peningkatan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kedua, melakukan pembinaan umum dalam rangka peningkatan dan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan
Ketiga, menyusun program kerja bersama untuk memaksimalkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan masing-masing pemangku kepentingan.
Keempat, Menyusun program sosialisasi dan edukasi serta kepatuhan terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kelima, Memastikan pelaksanaan program kerja bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing pemangku kepentingan yang efektif. (Tirman/Prokopim)