Jamin Transparansi, KPU Agam Latih Penggunaan SITAB Bagi Badan Ad hoc

MINANGKABAUNEWS, AGAM — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam memastikan transparansi dalam pertanggungjawaban keuangan dari badan Ad hoc bisa terlaksana. Hal ini juga merupakan bagian penting agar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) bisa berjalan dengan baik.

Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis didampingi Kasubag Keuangan dan Logistik Feri Aprinal, Kamis (17/8) mengatakan, pelaksanaan tahapan Pemilu harus terlaksana sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Oleh sebab itu sekretariat KPU wajib mendukung pelaksanaan tahapan sehingga tidak ada kendala.

” Untuk mencapai itu KPU Kabupaten Agam telah melaksanakan bimbingan teknis sistem pertanggungjawaban anggaran badan Ad hoc ( SITAB) beberapa waktu yang lalu. Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris PPK, Kasubag Perencanaan, Kasubag Kul dan pengelola keuangan,” kata Oktadonis.

Ia menjelaskan, peserta mengikuti bimbingan teknis tersebut adalah Tenaga Pendukung Sekretariat PPK. Aplikasi SITAB sebagai sarana pertanggungjawaban anggaran badan Ad hoc serta salah satu sarana KPU dalam transparansi penggunaan anggaran.

Dikatakannya, KPU Kabupaten Agam menargetkan penginputan pertanggungjawaban anggaran Ad hoc di aplikasi SITAB paling lambat pada 18 Agustus 2023 mendatang. Melalui bimbingan teknis yang dilaksanakan pelaksana di tingkat PPK bisa mengaplikasikannya dengan tepat.

” Alhamdulillah pelaksanaan bimbingan teknis Sistem Pertanggungjawaban anggaran badan Ad hoc berjalan dengan lancar. Secara umum peserta paham dengan kegunaan dan penggunaan SITAB,” jelasnya.*

Related posts