MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra atas nama Pemerintah Daerah Kota Solok menjawab pandangan Fraksi DPRD Kota Solok terhadap nota Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Solok Tahun 2021 – 2026, Kamis (5/8/2021) dalam sidang paripurna DPRD Kota Solok di Laing.
Menurut Wawako, padangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Solok merupakan masukan bagi Pemerintah Daerah Kota Solok dalam menyusun RPJMD Tahun 2021 – 2026 Kota Solok.
“Dalam menyusun RPJMD, Pemerintah Daerah Kota Solok harus melibatkan DPRD Kota Solok sebagai bentuk kemitraan dalam menerima berbagai masukan yang diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat Kota Solok lima tahun kedepan,” ujarnya.
Selain itu, Wawako juga menyampaikan apresiasinya yang tinggi terhadap upaya, masukan, dan kerja keras seluruh anggota DPRD Kota Solok, terutama atas masukan dan pandangan fraksi.
“DPRD Kota Solok merupakan bagian dari pemerintahan yang selalu terlibat dan dilibatkan dalam menelaah setiap program pembangunan yang diusulkan Pemerintah Kota Solok. Sasarannya hanya satu yaitu untuk kesejahteraan masyarakat Kota Solok,” katanya.