MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Menjelang gelombang besar pemudik yang akan membanjiri Kota Padang saat Idul Fitri 1447 Hijriah, Wali Kota Fadly Amran gercep mengeluarkan aturan anyar yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha kuliner. Bukan tanpa sebab, langkah ini diambil demi melindungi kantong para perantau yang pulang kampung dan wisatawan dari praktik curang yang kerap terjadi saat musim liburan.
Dalam Surat Edaran yang diteken pada 17 Maret 2026, Fadly menegaskan bahwa semua restoran, rumah makan, hingga pedagang kaki lima yang menjajakan hidangan khas Minang harus transparan soal harga. Caranya? Setiap menu wajib dilengkapi dengan banderol harga yang jelas dan mudah terbaca, entah itu di buku menu, papan pengumuman, atau media lainnya.
Tak hanya itu, aturan ini juga menyoroti biaya-biaya tersembunyi. Jika ada tambahan seperti pajak atau service charge, pemilik usaha wajib terang-terangan memberi tahu konsumen sebelum pesanan masuk. Jangan sampai ada kejutan di meja kasir! Begitu juga dengan kenaikan harga—pelaku usaha dilarang seenaknya menaikkan tarif setelah pelanggan memesan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Kepastian harga ini bukan cuma soal aturan, tapi juga nyawa dari kepercayaan masyarakat. Kita ingin semua orang, terutama yang mudik, merasa aman dan nyaman saat jajan di Kota Padang,” ujar Fadly dengan nada tegas.
Bagi yang nekat melanggar, ancamannya bukan main-main. Pemerintah kota siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan yang berlaku. Tim pengawas pun bakal turun ke lapangan secara intensif untuk memastikan tak ada oknum yang coba-coba ambil untung di momen spesial Lebaran.
Dengan langkah ini, Fadly berharap iklim usaha kuliner di Padang makin sehat dan transparan. Apalagi, arus mudik selalu menjadi berkah bagi para pedagang. “Ayo kita jaga bersama agar para perantau bisa pulang kampung dengan tenang, kenyang makan rendang, dan dompet tetap aman,” tutupnya penuh semangat.






