Jelang Penetapan DPS, Bawaslu Limapuluh Kota Rilis Hasil Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Yoriza Asra. (Foto: Ist)

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, merilis hasil pengawasan yang dilakukan bersama jajaran panitia adhoc. Berbagai temuan didapat Bawaslu dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih itu.

Seperti diketahui, sub-tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sudah berlangsung sejak 24 Juni – 25 Juli 2024 ini.

Read More

“Tahapan tersebut akan berakhir hingga dilaksanakannya rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 10 Agustus 2024 di tingkat KPU kabupaten Limapuluh Kota,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, kepada wartawan, Jumat (9/8).

Selama tahapan berlangsung, Yoriza Asra memastikan, Bawaslu Limapuluh Kota telah melaksanakan serangkaian tugas pengawasan, mulai dari pengawasan melekat, uji petik/sampling, hingga patroli kawal hak pilih. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tugas dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

Pihaknya memastikan hak pilih warga negara terakomodir dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.
Yori menyatakan, terdapat 1.142 Pantarlih se-Kabupaten Limapuluh Kota telah melakukan coklit di Limapuluh Kota yang tersebar pada 79 nagari dan 13 kecamatan.

Seluruh hasil temuan pengawas di jajaran Bawaslu Limapuluh Kota menyasar ketaaan prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih selama proses coklit. Bawaslu juga sudah mengeluarkan sebanyak 18 surat saran perbaikan secara tertulis dan lisan. Semuanya telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU.

“Adapun fokus utama dalam pengawasan coklit yang menjadi perhatian kita, meliputi Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu,” urainya.

Termasuk Pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, Pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat.

Selain itu, fokus pengawasan juga terhadap Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap kepala keluarga setelah melakukan coklit, pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit, dan pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan secara langsung maupun tertulis dari pengawas pemilu.

Berdasarkan hasil pengawasan coklit yang dilaksanakan terdapat 7.095 KK dicoklit dengan pengawasan melekat, 10.469 KK dicoklit dengan uji petik, 134 pemilih meninggal dunia, 1 pemilih dari TNI, 1 pemilih dari Polri, 25 pemilih pindah domisili (keluar), 114 pemilih disabilitas, 53 pemilih sudah berusia 17 tahun, dan 2 pemilih alih status dari TNI ke sipil.

Selain itu, juga ditemukan beberapa permasalahan diantaranya masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung (perantau), pemilih sudah berumur 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP Elektronik.

Kemudian, pemilih sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya, pemilih tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat.

“Setelah itu, terhadap pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih,” tutur Yori.

Dia menambahkan, ditemukan pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili, pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan, pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas, dan pemilih yang beralih status dari TNI/Polri ke masyarakat sipil.

Pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Lima Puluh Kota berkomitmen memastikan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih berlangsung sesuai ketentuan peraturan. Selain itu, mengupayakan pencegahan pada setiap pengawasan yang dilaksanakan.

“Kami berkomitmen memastikan tahapan sesuai aturan. Dalam pengawasan kami mengedepankan pencegahan dalam pengawasan. Sehingga dapat memitigasi pelanggaran pada tahapan Pilkada Serentak 2024,” ujarnya. (akg/rel)

Related posts