Pasaman, Minangkabaunews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman berkoordinasi dengan instansi terkait masalah penetapan zona kampanye dan pemasangan APK.
Hal ini dikatakan Kordiv Sosialisasi Parmas dan SDM Yansuardi, kepada awak media, Selasa (23/9/2024).
Yansuardi mengatakan, bahwa penetapan Zona Kampanye dan Pemasangan APK ini sangat penting dilakukan dalam komitmen bersama baik Penyelenggara Pilkada, Pemerintah Daerah, Polri, TNI, Bawaslu dan para Pasangan Calon untuk menentukan titik zonasi kampanye, Alat Peraga Kampanye calon kepala daerah di setiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pasaman.
“Dalam berkoordinasi KPU Pasaman juga sampaikan wilayah mana saja yang dilarang dalam berkampanye, ada juga misalnya Dinas LH tentu ada larangan pemasangan APK di pohon. Terkait detail apa saja APK dan jenisnya serta hal teknis lainnya sudah tertuang di PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye. Ada juga jumlah APK setiap Paslon yang difasilitasi KPU itu tentu kita bahas bersama dengan LO Paslon dan pihak terkait untuk segala ketentuannya” ,kata Yansuardi.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
Pasca telah adanya PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, KPU Pasaman gencarkan rapat koordinasi dengan LO Paslon, Bawaslu serta OPD terkait.
KPU Pasaman sangat berharap, penyelenggaraan tahapan kampanye ini berjalan sukses dengan damai dan tenteram,” pungkas Yansuardi. Verdi)