Minangkabaunews.com, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengamankan satu orang peminta-minta bermodus “manusia silver” di perempatan lampu merah kawasan simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Ia dilaporkan, lantaran suka meminta-minta di perempatan lampu merah dan merusak kendaraan yang berhenti di perempatan lampu merah.
“Dari laporan masyarakat di kabarkan, “manusia silver” ini berulah di saat meminta-minta, jika tidak diberi maka mobilnya di rusak, seperti digores atau badannya digesekkan ke body mobil,”Ujar Rozaldi Rosman, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang.
Usai menerima laporan, Satpol PP langsung gerak cepat mengamankan manusia silver tersebut, pada Kamis (12/10/2023) malam.
“Kita sudah amankan, satu orang manusia silver karna yang bersangkutan sudah memicu terjadinya gangguan ketertiban dan melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,”terang Rozaldi Rosman.
Selain itu, Satpol PP juga menyisiri jalan-jalan utama yang ada di Kota Padang. Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Perda 11 tahun 2005 dan Perda 1 tahun 2012, tentang pembinaan anak jalanan, pengamen, pengemis, dan pedagang asongan.
“Ini salah satu upaya kita dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.
Rozaldi juga mengimbau warga Kota Padang untuk tidak takut melaporkan ke Satpol PP Padang, jika menemukan adanya pelanggaran Perda di Kota Padang.