MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi merombak struktur organisasi Kementerian Pertahanan. Kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu kini memiliki Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan.
Perombakan susunan organisasi Kementerian Pertahanan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 94/2022 yang diteken Jokowi pada 17 Juni, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (22/6/2022)
Selain Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan, Jokowi juga menambah mengubah nama Badan Instalasi Strategis Pertahanan menjadi Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan.
Berikut tugas dan fungsi Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan:
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
b. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Berikut tugas dan fungsi Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan:
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
b. pelaksanaan pengelolaan di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.