Jual Laptop Hasil Curian, Tiga Orang Pria Di Pasbar Diringkus Polisi

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, PASAMAN BARAT – Unit Reskrim Polsek Kinali, Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat menangkap tiga orang pria berinisial AP (34), AA (27), EP (31) diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ketiga tersangka berhasil diamankan oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Kinali, Jum’at, (18/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB

Read More

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kapolsek Kinali AKP Defrizal mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/05/II/ 2021/ SPKT/POLSEK KINALI/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATRA BARAT, tanggal 17 Februari 2022, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian Laptop dengan merk Lenovo sebanyak enam unit yang terjadi pada hari Kamis (17/2/2022) sekira pukul 01.30 WIB bertempat di SMA Negeri 1 Kinali, Kabupaten Pasaman barat.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota unit reskrim Polsek Kinali mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki berinisial AP (34) yang menjual laptop dengan merk Lenovo dan ciri-ciri yang sama dengan laptop milik SMA Negeri 1 Kinali yang telah hilang.

“Setelah mengetahui informasi dan keberadaan tersangka AP, Kanit Reskrim Polsek Kinali AIPTU Novri Yardi beserta anggota langsung mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke Mapolsek Kinali untuk dimintai keterangan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (19/2/2022).

Defrizal menerangkan, setelah dimintai keterangan, tersangka AP mengakui bahwa Laptop tersebut merupakan hasil curian di SMA Negeri 1 Kinali. Selanjutnya, tersangka AP juga mengaku dalam menjalankan aksinya dibantu oleh dua orang rekannya yang berinisial AA dan EP yang telah dilakukan upaya hukum berupa penangkapan oleh unit reskrim Polsek Kinali.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti berupa enam unit Laptop dengan merk Lenovo dan satu buah obeng telah dibawa ke Mapolsek Kinali untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (wisnu)

Related posts