Judi Togel Marak, Satreskrim Polres Mentawai Amankan 3 Orang Tersangka Warga Desa Nemnemleleu

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai melakukan penangkapan tiga orang tersangka kasus perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di sebuah rumah di Dusun Sagitsi Desa Nemnemleleu Kecamatan Sipora Selatan beberapa waktu lalu, Sabtu (28/08/2021), sekira pukul 14.45 Wib.

Dalam Press Release Rabu (08/09/2021), Kapolres Kabupaten Mentawai, AKBP Mu’at mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi togel ini telah meresahkan masyarakat, bahkan sudah marak di daerah Sipora Selatan dan sekitarnya, ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan.

Read More

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima, Kasatreskrim Polres Mentawai Iptu Donny Putra langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi tempat penyediaan tempat judi togel di Dusun Sagitci Desa Nemnemleleu.

“Dalam kasus ini, tim melakukan tangkap tangan kepada pemilik penyedia tempat judi togel inisial K (48) beserta barang bukti. Lalu tim melakukan pengembangan kasus, dua pelaku inisial JS (28) panggilan Gelleng dan RF (21) juga di tangkap selang beberapa saat penangkapan pelaku pertama”, terang Kapolres.

Dalam penangkapan, anggota langsung mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Infinix warna hitam, 1 buah tas selempang merk Polo star warna coklat, 1 buah kalkulator warna hitam merk Montana, 1 buah pena warna hitam, 6 Lembar kertas hasil rekap nomor togel, 16 lembar kertas rekap nomor togel, uang sejumlah Rp 150 ribu dan uang sejumlah 380 ribu, jelas AKBP Mu’at.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra menambahkan, bahwa ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing seperti tersangka inisial RF sebagai pengambil hasil rekap dan uang judi togel dari pemilik tempat inisial K yang di serahkan kepada JF.

Sementara JF berperan sebagai pengumpul hasil rekap nomor togel dan uang hasil penjualan togel di serahkan kepada RF sedangkan RF sendiri adalah penyedia tempat penjualan judi jenis togel di Dusun tersebut, terangnya.

Maraknya kasus judi togel ditengah tengah masyarakat, Kasat Reskrim menghimbau, untuk kedepan akan lebih mempercepat pergerakan, agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat yang lebih serius.

Kasatreskrim juga meminta dukungan dan kerjasama kepada masyarakat, kalau ada informasi terkait kriminal segera laporkan kepada petugas, agar tidak menunggu lama pengungkapan kasus yang meresahkan warga, ucap Kasatreskrim yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Sipora itu.

Dalam kasus tindak pidana perjudian jenis togel, ketiga pelaku akan di kenakan pasal 303 ayat 1 angka ke 2 huruf e Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Tirman)

Related posts