MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia terus mengalami kenaikan. Melihat ini masyarakat mulai resah, apakah pengobatan seluruhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Kementerian kesehatan (Kemenkes) memastikan, pembiayaan gagal ginjal akut pada anak, pertama ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun untuk masyarakat yang kurang mampu, seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
“Jadi pembiayaan pertama dari jaminan pelayanan kesehatan yaitu BPJS (Kesehatan). Apabila bagi masyarakat tidak mampu akan ditanggung oleh pemerintah semuanya,” kata Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril dalam konferensi pers Update Gagal Ginjal Akut secara online, Selasa (25/10/2022)
Bukan hanya itu, Syahril mengatakan, obat atau penawar gagal ginjal akut pada anak juga ditanggung oleh pemerintah. Penawar ini bernama antidote Fomepizole yang didatangkan dari Singapura dan Australia.
Pengobatan gagal ginjal akut seluruhnya ditanggung BPJS Kesehatan.
Rencananya pemerintah akan memesan kembali sekitar 200 vial. Untuk harganya, diketahui satu vial-nya sekitar Rp16 jutaan.
“Kemudian antidote Fomepizole juga dikatakan pak menteri Budi bahwa akan ditanggung oleh pemerintah juga. Mengapa antidote Fomepizole karena obat ini sudah siap dan direkomendasikan oleh WHO,” jelas Syahril.