Solok, (Minangkabaunews) – Pemerintah Kabupaten Solok launching perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Nagari dan saat ini sudah 72,9 persen Nagari yang mendaftarkan pekerja rentannya.
“Kami dapat memastikan bahwa 54 Nagari dari 74 Nagari atau 72,9 persen sudah turut serta dalam perlindungan masyarakat yang berkategori rentan di wilayahnya masing-masing,” kata Wakil Bupati Solok Candra di Arosuka, Jumat.
Dia menyebutkan, jumlah pekerja rentan Nagari Kabupaten Solok saat ini yang terlindungi adalah sebesar 2.522 pekerja.
Dari 2.522 Pekerja Rentan tersebut sudah ada tiga kasus meninggal dunia yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan dengan masing-masing bernilai Rp42 juta.
“Kami harapkan santunan Tersebut dapat dipergunakan untuk melanjutkan perekonomian bagi ahli waris ketika si pekerja atau tulang punggung keluarga telah berpulang atau meninggal dunia,” ujarnya.
Program jaminan sosial Ketenagakerjaan katanya, saat ini merupakan salah satu indikator pembangunan nasional yang telah tertuang di dalam Undang-undang No 59 Tahun 2024 tentang RPJMN 2025-2045 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 4 Tahun 2024 tentang RPJMD 2025-2045.
Indikator tersebut adalah persentase cakupan kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan yang menunjukkan angka berapa perbandingan antara angkatan kerja yang bekerja dibandingkan dengan pekerja peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Per Juni 2025 katanya, persentase cakupan kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan sebesar 13.85 persen atau 31.442 orang peserta aktif jaminan sosial Ketenagakerjaan dari 226.964 angkatan kerja yang bekerja di Kabupaten Solok.
“Tentu angka ini harus kita dorong meningkat dari waktu ke waktu agar semakin banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan salah satunya melalui kewenangan Pemerintah Daerah sampai dengan Nagari,” katanya.
Ia berharap 20 Nagari yang belum mengikuti program pekerja rentan ini untuk segera mendaftarkannya agar nanti ketika terjadi kemalangan kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, warga bisa merasakan Negara dan Pemerintah bisa hadir untuk membantu mereka untuk tetap melanjutkan kehidupan yang layak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan, jaminan sosial Ketenagakerjaan merupakan amanah UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 yang menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah diperkuat dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Pada Program Perlindungan Pekerja Rentan juga merupakan buah hasil dari Instruksi Presiden No 4 Tahun 2022 dan Terbaru Instruksi Presiden No 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktrem, dimana didalamnya salah satu upaya atau cara menghapus kemiskinan ekstrem adalah dengan Implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dia menambahkan, terkait dengan penggunaan santunan BPJS Ketenagakerjaan oleh ahli waris 34,21 persen untuk memenuhi kebutuhan sekolah (berperan keberlangsungan kependidikan)
Selanjutnya 26,32 persen dipergunakan untuk buka usaha (peran pemberdayaan masyarakat), 18,41 persen untuk bayar hutang (Peran Pemberdayaan Masyarakat) serta 10,53 persen untuk tahlilan dan mendoa.






