Kabupaten Solok Perkuat Reformasi Pelayanan Publik

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, AROSUKA — Pemerintah Kabupaten Solok menerima secara resmi penyampaian Opini Ombudsman terkait Penilaian Mal administrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Gedung C), Selasa (24/02/2026).

Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas hasil penilaian yang diberikan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok menerima secara terbuka hasil evaluasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik.

Read More

“Predikat kualitas tinggi dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 merupakan kebanggaan sekaligus amanah bagi kami. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang bersih, responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Wabup.

Menurutnya, keberhasilan tersebut sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Solok, yakni Terwujudnya Pemerintahan yang Melayani Menuju Masyarakat Madani Nan Sejahtera. Ia menambahkan, hasil ini bukan hanya indikator administratif, melainkan cerminan integritas aparatur serta kesungguhan dalam membangun kepercayaan publik.

Wakil Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan OPD, ASN, dan petugas layanan di garis terdepan yang telah bekerja dengan penuh dedikasi. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa capaian ini bukanlah titik akhir.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa terdapat dua kondisi ideal yang menjadi cita-cita dalam birokrasi pelayanan publik.

Pertama, organisasi yang bersih, efisien, dan efektif, ditandai dengan tata laksana yang tertib, manajemen perubahan yang baik, pengelolaan SDM yang profesional, tata kelola yang akuntabel, serta proses bisnis yang jelas dan terukur. Kedua, sumber daya manusia yang berintegritas, memiliki komitmen kuat untuk tidak menunda pekerjaan dan tidak mempersulit urusan masyarakat.

“Penilaian Ombudsman yang kini dikenal sebagai Opini Ombudsman bertujuan memotret dua aspek tersebut. Kabupaten Solok menunjukkan progres yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir,” ungkap Adel.

Ia memaparkan bahwa dalam hasil penilaian kepatuhan tahun 2022 hingga 2025, Kabupaten Solok terus berada pada kategori A. Tahun 2022 memperoleh skor 88, meningkat menjadi 91,95 pada 2023, dan 97,73 pada 2024. Pada tahun 2025, Kabupaten Solok tetap menjadi salah satu daerah dengan capaian terbaik di Sumatera Barat, meskipun secara perbandingan nilai agregat masih berada di bawah skor provinsi sebesar 79,58.

Related posts