MINANGKABAUNEWS.COM, SOLOK SELATAN – Pemerintah Kabupaten Solok melakukan rapat koordinasi dan monitoring tim terpadu pemangku kepentingan untuk evaluasi efektivitas peran dan fungsi tim terpadu pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan penyempurnaan proses koordinasi.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Solok yang sigap membentuk tim terpadu pemangku kepentingan dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Tim terpadu kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sudah terbentuk lebih dari satu tahun namun proporsi kepesertaan atau coverage share saat ini hanya 10 persen dan diharapkan dapat melesat lebih tinggi dibandingkan dengan angka pencapaian daerah lain,” ujarnya Rabu, (21/4/2022).
Untuk yang rata-rata coverage share nasional katanya sudah diangka 36 persen dan berharap di Kabupaten Solok bisa lebih tinggi lagi dengan fokus untuk merumuskan kebijakan strategi memberikan perlindungan kepada pekerja rentan seperti petani, tukang ojek, pekerja agama yang jumlahnya sangat besar.
Selanjutnya memberikan perlidungan bagi guru-guru honorer sekolah yang berasal dari dana Bos atau komite yang jumlahnya lebih dari 3.000 orang belum mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Untuk pembiayaan perlindungan, studi banding (bench marking) dari daerah atau Kota lainnya dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Baznas, Corporate Social Responsibilty (CSR) Perusahaan.
Dia menyebutkan, jaminan yang sudah dibayarkan untuk masyarakat di Kabupaten Solok periode Januari-Juni 2022 sebanyak Rp4,5 miliar.
“Ini merupakan manfaat yang didapatkan oleh masyarakat pekerja dan bisa diasumsikan sebagai pendapatan yang berputar secara ekonomi di Kabupaten Solok,” ujarnya.
Menurut dia, dalam pengentasan atau pencegahan kemiskinan, salah satu strategi Pemerintah di banyak negara adalah mengembangkan jaminan sosial, termasuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurut dia, banyak kasus penduduk jatuh miskin pada saat kepala keluarga atau tulang punggung keluarga tidak menghasilkan uang lagi karena meninggal dunia atau cacat total.
Dampak kemiskinan tersebut katanya, juga berpengaruh pada kualitas kemampuan konsumsi keluarga yang ditinggalkan, termasuk potensi anak balita menjadi stunting karena kekurangan gizi.
Dia menambahkan, hingga September 2022 pekerja di Kabupaten Solok yang sudah terdafatar di BPJS Ketenagakerajaan sebanyak 17.250 orang atau 10 persen dari jumlah pekerja. (rls)