Kajian Hukum Waris Islam bersama Buya Dr. Gusrizal: Mengenal Prinsip, Syarat, dan Tahapan Pembagian yang Sah

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI– Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, Ketua Umum MUI Sumatera Barat, mengupas tuntas prinsip kewarisan Islam dalam kajian tafsir Al-Qur’an di Masjid Surau Buya Gusrizal, Ahad (20/4).

Materi yang disampaikan merujuk pada ketentuan Al-Qur’an, hadis, serta ijtihad ulama, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembagian harta waris agar sesuai syariat.

Buya menjelaskan, pembagian waris tidak boleh dilakukan asal-asalan. Ada tiga pilar utama (rukun) yang harus dipenuhi:
1. Al-Muwarrits: Pewaris yang meninggal dunia dan meninggalkan harta.
2. Al-Warits: Ahli waris yang masih hidup saat kematian pewaris.
3. Al-Mauruts: Harta warisan yang sah dan dapat dibagi.

Syarat Tambahan:
– Kepastian status kematian pewaris.
– Keberadaan ahli waris saat pewaris wafat.
– Hubungan sah antara pewaris dan ahli waris (melalui nasab, pernikahan, atau walā’).

Faktor Penghalang Hak Waris:
1. Pembunuhan: Pelaku pembunuhan (sengaja/tidak) kehilangan hak waris, sesuai hadis riwayat Tirmidzi.
2. Beda Agama: Muslim dan non-Muslim tidak saling mewarisi.
3. Status Budak: Budak tidak memiliki hak waris-mewariskan.

Prosedur Sebelum Pembagian:
1. Penunaian Kewajiban Pewaris:
– Hak terkait ibadah (zakat, haji, kafarat).
– Pelunasan utang (disarankan didokumentasikan dengan saksi).
– Biaya pemakaman yang wajar.
2. Wasiat Sah: Tidak melebihi 1/3 harta dan tidak merugikan ahli waris (QS. An-Nisa: 12).

Diriwayatkan dalam hadis Bukhari, Rasulullah SAW menolak menyalatkan jenazah yang masih memiliki utang hingga Abu Qatadah bersedia melunasinya. Nabi SAW bersabda, “Kini kau telah mendinginkan kulitnya dengan melunasi utangnya.” Kisah ini mengajarkan urgensi menyelesaikan utang sebelum waris dibagi.

Buya Dr. Gusrizal mengingatkan agar:
– Memastikan tidak ada penghalang hak waris.
– Mendahulukan utang dan wasiat sebelum pembagian.
– Mencatat transaksi keuangan secara tertulis (QS. Al-Baqarah: 282).

Hukum waris Islam dirancang untuk menjamin keadilan dan mencegah konflik. Mengabaikan aturannya berpotensi menimbulkan sengketa keluarga bahkan pertanggungjawaban di akhirat. Pemahaman yang benar tentang sistem ini menjadi kunci menjaga keharmonisan dan keberkahan harta yang ditinggalkan.

Related posts